Komite Ekonomi Harap Polemik UU KPK Tak Ganggu Bisnis dan Investasi

ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Petugas melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (10/8/2019). Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II 2019 sebesar 5,05 persen, lebih rendah dari kuartal II 2018 sebesar 5,27 persen dan kuartal I 2019 sebesar 5,07 persen yang dipicu perlambatan ekonomi dunia.
Penulis: Ekarina
7/10/2019, 18.49 WIB

Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) berharap polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK) tidak mengganggu ekonomi dan investasi dalam negeri. Pro-kontra pengesahan UU KPK masih bergulir hingga kini dan sempat mencuatkan gelombang demonstrasi di berbagai daerah, menolak upaya pelemahan lembaga antirusuah.

Ketua KEIN Soetrisno Bachir mengatakan, dunia ekonomi bisnis harus terlepas dari persoalan politik. "Saya berharap ekonomi bisnis di Indonesia tidak terseret jauh ke dunia politik dan polemik revisi UU KPK tidak mengganggu kedua sektor tersebut," kata  Soetrisno dilansir  dari Antara, di Surabaya, Jawa Timur  Senin (7/10). 

(Baca: Survei LSI: 73,6% Responden Setuju Jokowi Terbitkan Perppu KPK)

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan perekonomian beberapa negara lain  tetap berjalan meskipun dilanda gejolak politik. Thailand, dia memberi contoh, meski pemerintahannya berganti, ekonominya tetap berjalan. Kegaduhan politik itu tidak menyebabkan ekonomi tersendat.

Soetrisno mengajak masyarakat untuk membendung aksi politik agar tidak sampai terseret jauh ke sektor ekonomi bisnis. Selain itu, ia berharap kegaduhan politik tak menyebar ke berbagai sektor, perguruan tinggi, maupun ormas keagamaan.

"Ini yang harus kita jaga semua sehingga kehidupan masyarakat maupun kehidupan berekonomi tidak terganggu dengan kegaduhan politik," ujarnya. 

Karenanya terkait polemik UU KPK dan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK dia meminta masyarakat bersabar dan menyerahkannya kepada Presiden dan parlemen.

Gelombang penolakan maupun dukungan penerbitan Perppu KPK sebelumnya banyak bermunculan dari sejumlah pihak. Tak hanya dari kalangan mahasiswa dan akademisi, sejumlah tokoh senior pun ikut menyuarakan dukungannya agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK. Pernyataan itu mereka sampaikan saat bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan 26 September lalu.

(Baca: Gejolak Kecil di Pasar Keuangan, Imbas Demonstrasi Mahasiswa )

Tokoh senior tersebut di antaranya terdiri dari Emil Salim, Albert Hasibuan, Mochtar Pabottinggi, Erry Riyana Hardjapamekas, Toeti Heraty, Ismid Hadad, Mayling Oey-Gardiner, Taufiequrahman Ruki, Franz Magnis-Suseno, Atika Makarim, Omi Komaria Nurcholis Madjid, Bivitri Susanti, Tini Hadad, Goenawan Mohamad, Mahfud MD, Nono Makarim, Butet Kertaradjasa dan Heny Soepolo.

Dukungan ini diberikan di tengah penolakan Perppu KPK oleh partai politik pengusung Jokowi. Bahkan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sempat menyinggung soal pemakzulan terhadap presiden jika Perppu dikeluarkan.

Para tokoh senior menjelaskan, Perppu merupakan hak konstitusional presiden sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945. Apalagi dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat sehingga tak akan jatuh kecuali jika melakukan pelanggaran dan pidana berat.

“Mengingatkan elite politik tidak membawa logika yang meresahkan publik serta mengancam Presiden,” demikian keterangan tertulis para tokoh senior yang diterima katadata.co.id, Jumat (4/10).

Dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, ada tiga alasan lahirnya Perppu. Pertama adalah kebutuhan mendesak penyelesaian masalah hukum. Kedua, adanya kekosongan hukum atau keberadaan peraturan tak memadai dalam mengatasi masalah.

Alasan ketiga adalah kekosongan hukum tak dapat diatasi karena proses pembuatan UU memakan waktu.

Reporter: Antara