Terawan Usul Pemberian Subsidi Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas III

Ilustrasi kegiatan di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta (31/10/2019). Menteri Kesehatan usul pemberian subsidi iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
8/11/2019, 16.12 WIB

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengusulkan pemberian subsidi bagi peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kelas III. Tujuannya, untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat.

Hal ini lantaran BPJS Kesehatan menaikkan iuran untuk seluruh kelas mulai tahun depan. “Itu kan harapan saya dan akan diselesaikan,” kata Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/11).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta mandiri BPJS kelas III naik menjadi Rp 42 ribu. Terawan usul, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan kelas III hanya membayar Rp 25.500. 

Selisih Rp 16.500 itu nantinya dibayarkan oleh pemerintah. “Itu kemauan dan keinginan kita semua. Coba saya kerjakan,” kata Terawan.

(Baca: Beban Berat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen)

Ia mengatakan, ide ini muncul untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Apalagi iuran BPJS Kesehatan naik hingga dua kali lipat.

Usulan tersebut pun sudah ia sampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Setelah itu, ia bakal menyampaikan usulan ini ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

“Saya yang roadshow, saya kerja. Bagaimana pun saya ingin menyelesaikan yang terbaik,” kata Terawan.

Pada kesempatan berbeda, Pratikno mengatakan usulan Terawan itu akan dibicarakan juga dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebab, Sri Mulyani yang akan mengalokasikan subsidi tersebut jika disetujui oleh pemerintah.

(Baca: Iuran BPJS Naik, Peserta di Kulon Progo Berbondong-bondong Turun Kelas)

Adapun iuran peserta mandiri kelas I dan II naik dua kali lipat dari Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sedangkan untuk peserta kelas III, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Kenaikkan ini berlaku untuk peserta mandiri atau PBPU, Bukan Pekerja (BP), dan pekerja penerima upah badan usaha.

Meski sudah disahkan, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. DPR menilai ada solusi lain untuk menambal defisit BPJS Kesehatan selain menaikkan iuran.

(Baca: DPR Minta Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik)

Reporter: Dimas Jarot Bayu