Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk supervisi kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton melalui pesawat baru milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK tidak dalam posisi untuk mengambil alih kasus tersebut. "Kami tidak dalam posisi seperti itu (mengambil alih kasus) tapi bisa supervisi. Kalau sudah ditangani oleh penegak hukum, dalam kaitanya pelanggaran terkait dengan Undang-Undang Bea Cukai, mereka yang menjalankan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
Atas kasus tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara dipecat oleh pemerintah selaku pemegang saham mayoritas. Pemecatan dilakukan melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
(Baca: Mantan Menteri ESDM Jonan Dinilai Cocok Jadi Dirut Garuda)
Disinggung soal apakah penyelundupan Harley dan Brompton tersebut masuk ke kategori korupsi, Saut menyatakan masih perlu pendalaman. Di antaranya adalah apakah barang-barang mewah tersebut dibeli sendiri atau didapat melalui gratifikasi.
"Kalau Anda bicara korupsi, Anda bicara pasal berapa? Pasal 1, Pasal 2, atau Pasal 12, dilihat dulu dan diperlajari dulu," katanya.
Meski begitu, Saut mengatakan modus penyeludupan barang untuk menghindari pajak seperti kasus di atas, sudah menjadi cerita yang sangat umum. Praktik lainnya yang menurutnya umum terjadi, seperti menurunkan harga barang yang dibawa dari luar negeri.
"Ketika saya pergi ke bandara, melihat sendiri mereka melakukannya, bahwa ada barang yang tidak cocok dengan yang disebutkan. Itu modus yang seharusnya dihentikan," kata Saut.
(Baca: Komisaris Berhentikan Direksi Garuda yang Terkait Penyelundupan Harley)