DKI Jakarta Blokir Ratusan Mobil Mewah Pelanggar Identitas Kepemilikan

Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi razia pajak mobil mewah. BPRD DKI Jakarta memblokir ratusan mobil mewah yang didaftarkan dengan identitas orang lain.
Penulis: Happy Fajrian
27/12/2019, 07.32 WIB

Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memblokir ratusan mobil mewah yang terindikasi melanggar administrasi identitas kepemilikan karena didaftarkan menggunakan identitas milik orang lain.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin memaparkan ada 342 mobil mewah menggunakan identitas orang lain untuk kepemilikannya, 150 diantaranya diketahui dari penyisiran melalui penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Semua kendaraan itu sudah kami blokir. Bila pemilik tidak ada itikad baik, kendaraan itu akan kami bodong-kan atau STNK-nya tak berlaku,” kata Faisal dalam razia penunggak pajak di Ring Road Cengkareng, Jakarta, Kamis (26/12).

Faisal mengungkapkan merek Mercedes Benz menjadi yang terbanyak berjumlah 107 unit, disusul Porche 46 unit, BMW 34 unit, Lexus 31 unit, Land Rover 26 unit, Toyota 25 unit, Ferrari 15 unit dan merek lainnya dibawah 10 unit.

(Baca: Sri Mulyani Akan Ubah Pajak Mobil Mewah hingga Nol Persen)

Karena itu, BPRD DKI memberikan toleransi cukup tinggi yakni potongan biaya balik nama sebesar 50% agar penunggak pajak segera membenahi administrasi kepemilikan serta membayar tunggakan pajak.

“Saat itu tunggakan ribuan mobil mewah, baik yang nunggak pajak dan belum balik nama mencapai Rp 32 miliar. Dan kami masih memburu mereka,” kata Faisal.

Adapun hasil sementara hingga 26 Desember 2019, penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta sudah mencapai 97% dari target sebesar Rp 8,8 triliun atau mencapai Rp 8,6 triliun.

BPRD pun bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan memberikan surat kuasa khusus agar kejaksaan tinggi bisa melakukan penagihan pajak kendaraan. “Nanti kejaksaan yang akan panggil mereka,” katanya.

Selain memberikan kuasa dalam penagihan, Faisal mengungkapkan, kerja sama ini bakal mendorong adanya tindak pidana hukum.

(Video: Begini Modus Penyelundupan Kendaraan Mewah)

Reporter: Antara