Bea Cukai Bakal Pidanakan Penyelundup Harley dan Sepeda Brompton

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Petugas Bea Cukai saat menyiapkan barang bukti pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan pada Kamis (15/12).
Penulis: Agustiyanti
27/12/2019, 15.24 WIB

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo masih dalam tahap penyidikan. Meski demikian, kasus yang menyeret mantan Direktur Utama Ari Askara dan beberapa petinggi maskapai BUMN ini bisa masuk dalam ranah pidana.

“Siapa dipidana sesuai hasil investigasi. Kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana maka solusi bukan bayar, tapi kalau bukan tindak pidana tentunya solusi yang lain,” ujarnya.

Heru menjelaskan, kasus ini kemungkinan tak hanya akan berakhir pada pembayaran denda. Namun, proses penyidikan saat ini masih berlangsung.

Ia pun memastikan proses penyidikan tersebut berjalan secara adil, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mohon kesabaran masyarakat. Tim penyidik perlu diberikan ruang untuk memerinci dan menyelesaikan hasil penyidikan seadil-adilnya. Penyidikan enggak satu atau dua hari karena butuh waktu,” jelas dia.

(Baca: Sri Mulyani Akan Beri ‘Hadiah’ Pegawai yang Ungkap Kasus Harley Ilegal)

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya sempat menyatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait kasus tersebut meskipun belum dipastikan adanya indikasi korupsi.

“Kami tadi ngomong ke Bu Sri Mulyani, memang ada beberapa hal yang kami bicarakan dengan Bea Cukai dan Kemenkeu,” jelasnya.

Adapun Kementerian Perhubungan telah memberikan sanksi  denda sebesar Rp 25 juta-100 juta kepada Garuda Indonesia karena membawa onderdil Harley dan sepeda Brompton tanpa mencantumkan dalam daftar laporan penerbangan atau customs declaration

Kasus penyelundupan Harley dan sepeda Brompton itu mencuat saat Bea dan Cukai menemukan 18 boks berisi onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompron di dalam lambung pesawat baru Garuda Airbus A 330-900 Neo. Penerbangan pesawat baru yang datang dari Prancis tersebut bukan jenis niaga sehingga kargo yang boleh dibawa hanya komponen untuk penerbangan yang akan dioperasikan.

(Baca: Erick Thohir Akan Berikan Kejutan Saat Pemilihan Dirut Baru Garuda)

Berdasarkan komite audit yang dibentuk oleh komisaris Garuda Indonesia, terdapat empat direksi yang tanpa izin ikut dalam penerbangan menjemput pesawat baru. Belakangan diketahui Ari Askara sebagai pemilik Harley.

Ari bersama tiga direksi lainnya saat itu turut dalam penjemputan tersebut, yaitu Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Human Capital Hery Akhyar, dan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto.

Ari dan ketiga direksi kini telah diberhentikan dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Salah satu yang sudah ditetapkan oleh Dewan Komisaris yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Fuad Rizal sebagai Plt Dirut