Jurnalis Mongabay Asal AS Ditahan Imigrasi Palangkaraya

ANTARA FOTO/Rahmad
Ilustrasi aksi solidaritas atas tindak kekerasan terhadap jurnalis akibat pemberitaan, di Lhokseumawe, Aceh. Kantor Imigrasi Palangkaraya menahan Editor Mongabay.com Phillip Jacobson pada hari Selasa (21/1) dengan tuduhan penyalahgunaan visa.
Penulis: Ameidyo Daud
22/1/2020, 11.13 WIB

Kantor Imigrasi Palangkaraya menahan Editor Mongabay.com Phillip Jacobson pada hari Selasa (21/1) dengan tuduhan penyalahgunaan visa. Penahanan ini dilakukan usai jurnalis AS itu menjadi tahanan kota selama satu bulan setelah paspornya ditahan pihak imigrasi. 

Saat ini pihak Mongabay bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya masih berkoordinasi dalam menghadapi kasus ini. LBH juga berharap Kedutaan Besar Amerika Serikat dapat turun tangan membantu permasalahan Jacobson.

“Pasal 122 huruf a Undang-undang  No. 6 Tahun 2011 yakni penyalahgunaan visa,” kata Aryo Nugroho dari LNH Palangkaraya kepada Katadata.co.id, Rabu (22/1).

(Baca: AJI Kecam Tindak Kekerasan kepada Jurnalis Saat Demonstrasi di DPR)

Dilansir dari laman Mongabay, Jacobson pertama kali ditahan pada tanggal 17 Desember 2019, satu hari usai menghadiri pertemuan DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Petugas imigrasi juga mengambil paspor Jacobson dan menginterogasinya selama empat jam sebelum jadi tahanan kota selama satu bulan. Kemarin, pria yang datang dengan visa bisnis itu resmi ditahan dan harus menghadapi ancaman penjara selama lima tahun.

Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A Butler mengatakan dirinya tekejut dan mendukung Jacobson dalam kasus ini. Dia juga akan mengusahakan langkah terbaik sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

“Saya kaget petugas imigrasi menghukum Phillip atas masalah administrasi,” kata Butler dilansir dari laman Mongabay, Rabu (22/1).

(Baca: 14 Jurnalis Jadi Korban Saat Demonstrasi, AJI Tuntut Empat Hal)