Kementerian ESDM Sebut Ekspor Bijih Nikel 2019 Naik 50%

PT Antam Tbk
Ilustrasi, petugas menunjukkan produk feronikel shot setelah melalui proses peleburan. Kementerian ESDM mencatat ekspor nikel tahun lalu sebesar 30,1 juta ton.
23/1/2020, 14.16 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan realisasi ekpsor bijih nikel sepanjang tahun lalu mencapai 30,1 juta ton. Angka tersebut naik 50% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 20 juta ton.

Biarpun begitu, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementrian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan realisasi ekspor bijih nikel tahun lalu tidak melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah pada 2019 sebesar 30,9 juta ton.  Secara detail, ekspor nikel matte pada 2019 mencapai 64 ribu ton, turun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 75 ribu ton.

Begitu juga dengan ekspor nikel pig iron (NPI) sebesar 130 ribu ton yang turun dibandingkan tahun sebelumnya 323 ribu ton. Sedangkan ekspor feronikel naik menjadi 1,1 juta ton dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 573 ribu ton.

(Baca: BKPM: Larangan Ekspor Bijih Nikel Sesuai UU Minerba)

Peningkatan realisasi ekspor sejalan dengan kenaikan produksi sepanjang  2019. Kementerian ESDM mencatat produksi bijih nikel tahun lalu mencapai 52,8 juta ton, naik dari tahun sebelumnya sebesar 22,1 juta ton. Produksi nikel tahun lalu meningkat karena perusahaan mampu mengolah kembali stok bijih nikel kadar rendah menjadi produk ekspor dengan kadar minimal 1,7%.

Secara detail, produksi feronikel naik menjadi 1,1 juta ton dari tahun sebelumnya sebesar 573 ribu ton. Begitu juga dengan produksi NPI tahun lalu yang naik menjadi 692 ribu ton dibanding tahun sebelumnya sebesar 323 ribu ton. Sedangkan produksi nikel matte tahun lalu hanya 65 ribu ton, turun dibandingkan tahun sebelumnya 75 ribu ton. 

Di sisi lain, Yunus menegaskan pemerintah secara resmi telah menghentikan ekspor nikel mulai 1 Januari 2020. Keputusan pelarangan ekspor tertuang lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

"Per 1 Januari tidak lagi ada ekspor, sudah surati Kementerian Perdagangan untuk larang," ujar Yunus saat ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Kamis (23/1).

Reporter: Verda Nano Setiawan