ESDM Buat Regulasi Penambangan Minyak Terbuka untuk Pacu Lifting Migas

Katadata
Ilustrasi, kegiatan eksplorasi migas lepas pantai. Kementerian ESDM berencana menerbitkan aturan terkait penambangan minyak terbuka untuk meningkatkan cadangan dan lifting migas.
Penulis: Ratna Iskana
23/1/2020, 16.31 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meningkatkan cadangan maupun lifting migas. Salah satu caranya dengan menerapkan penambangan minyak terbuka (open pit oil mining).

Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan (Litbang) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya akan mendorong regulasi berupa Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur kegiatan penambangan minyak terbuka tersebut. Selain itu, pemerintah juga akan berupaya menemukan inovasi baru lainnya demi memacu penambahan cadangan dan lifting migas.

"Kami konsisten mengakselerasi temuan dan inovasi untuk membantu sekuat mungkin implementasi di sisi komersial," ujar Dadan dalam siaran pers pada Kamis (23/1).

Badan Litbang Kementerian ESDM bersama Direktur Jenderal Migas dan mitranya terus berkerja sama untuk memanfaatkan peluang kegiatan usaha migas dan industri penunjangnya. Dengan begitu, industri migas diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.

Pasalnya, migas merupakan salah satu komoditas yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Merujuk pada pendapatan negara tahun anggaran 2019, penerimaan migas mencapai sekitar 8% atau sebesar Rp176,14 triliun.

(Baca: Ingin Pacu Produksi, SKK Migas Terganjal Sumur Minyak Tak Bepenghuni )

Di sisi lain, LEMIGAS Kementerian ESDM berperan dalam mendorong inovasi program kemigasan nasional, seperti B20 dan B30 serta rencana uji teknis B40/B50. LEMIGAS juga menciptakan inovasi penunjang produktivitas di sektor migas nasional, seperti penambangan minyak terbuka, land airgun, absorben Research Technology Center (RTC), hingga Mobile Lab Biostratigraphy.

Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), lifting migas hingga 30 Desember 2019 hanya mencapai 1,794 juta barel setara minyak per hari (boepd). Realisasi tersebut sebesar 88,63 % dari target lifting dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar 2 juta boepd.

Rinciannya, lifting minyak sebesar 735,219 bopd atau 94,8 % dari target 775 ribu bopd. Sedangkan lifting gas 5.934 juta kaki kubik per hari (MMscfd) atau 84,7 % dari yang sudah dipatok APBN sebesar 7.000 MMscfd.

Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan lifting minyak mencapai 755 ribu bopd dan gas bumi 1.191 boepd. Sehingga, total target lifting minyak dan gas bumi 2020 mencapai 1.946 boepd.

(Baca: Ada Tambahan Proyek Merakes, 12 Proyek Migas Berproduksi Tahun Ini)