Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Rampung & Segera Dibahas di DPR

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat (23/10/2019).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
3/2/2020, 15.25 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, draf Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja telah rampung. Rancangan Undang-undang (RUU) itu pun akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dibahas.

“Pemerintah sudah menyiapkan lampiran dan drafnya. Sudah selesai,” kata Airlangga dalam acara diskusi di Jakarta, Senin (3/2).

Menurut Airlangga, Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja itu dapat mengatasi tumpang tindih regulasi di Tanah Air. Ia optimistis aturan ini bakal mendorong daya saing Indonesia, khususnya di Asia Tenggara.

Dia berharap Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja dapat menarik investasi di industri yang membutuhkan banyak pekerja (labour intensive). Airlangga mencatat, mayoritas investasi yang masuk berupa modal yang besar.

(Baca: Omnibus Law Perpajakan Akan Dibahas di DPR, Ini 6 Poin Utamanya)

Sedangkan investasi di industri yang membutuhkan banyak pekerja lebih banyak masuk ke Vietnam, Bangladesh, dan negara lainnya. “Dengan adanya omnibus law ini diharapkan terjadi revitalisasi terhadap industri padat karya,” kata Airlangga.

Presiden Jokowi memang menargetkan draf Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja rampung dalam waktu dekat. Jokowi mengaku belum menandatangani rancangan aturan tersebut karena butuh penyempurnaan.

Jika proses penyempurnaan selesai, Jokowi memastikan bakal langsung meneken draf aturan itu. “Secepatnya begitu sampai di meja saya, saya tanda tangani,” kata Jokowi di Bandung, pekan lalu (29/1).

Adapun Jokowi telah menandatangani draf Omnibus Law tentang Perpajakan. Pemerintah juga mendorong pembahasan Omnibus Law tentang Ibu Kota Negara dan terkait Farmasi.

(Baca: Luhut Bantah Pembahasan Omnibus Law Tidak Transparan)

Keempat rancangan omnibus law itu ditargetkan selesai pembahasannya di parlemen dalam 100 hari kerja. Dengan demikian, Jokowi berharap empat aturan itu bisa menjadi hadiah bagi masyarakat saat Idul Fitri atau Lebaran.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono sebelumnya juga mengatakan, draf aturan itu hanya perlu ditandatangani oleh Menteri Airlangga pada pekan lalu. Setelah itu, Airlangga bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly serta kementerian terkait melaporkan secara resmi kepada Presiden Jokowi.

Baru kemudian, presiden akan menggelar rapat terbatas dengan para menteri terkait dan menandatangani draf itu. Kemudian, presiden akan menyusun Surat Presiden yang akan diserahkan kepada Ketua DPR.

(Baca: Banyak Kritik, Istana Minta Masyarakat Ikut Bahas Omnibus Law di DPR)

Reporter: Dimas Jarot Bayu