PT Pertamina (Persero) akan memasok Liquefied Natural Gas (LNG) ke 52 pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Guna mendistribusikan gas, perusahaan minyak pelat merah itu menyiapkan dana sebesar Rp 25 triliun.
Kebutuhan pasokan ini seiring PLN yang mulai mengonversikan pembangkit listrik dari sebelumnya berbahan bakar minyak menjadi gas. Kesepakatan dua perusahaan pelat merah ini dituangkan dalam penandatanganan perjanjian penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur gas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Kamis (27/2).
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyebut pembangunan infrastruktur gas nantinya akan dikerjakan oleh anak usaha Pertamina yakni PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Lewat kerja sama tersebut, PLN akan menjalankan gasifikasi pembangkit listrik, membeli LNG dari Pertamina, dan konversi BBM diesel jadi LNG.
Targetnya, total kapasitas pembangkit listrik tersebut mencapai 1,7 Gigawatt di 52 lokasi. "Rp 25 triliun untuk bangun mini regasifikasi. Skema pendanaan nanti akan kami bahas," ujar Nicke di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (27/2).
(Baca: Gasifikasi Pembangkit Listrik, PLN Hemat Biaya Operasional Rp4 Triliun)
Sedangkan pembangunan infrastruktur LNG di 52 lokasi ini akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua tahun. Pada tahap pertama, konversi bahan bakar pembangkit listrik menjadi gas bumi ini akan dilakukan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Bali.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan dengan adanya konversi ke gas ini maka akan menghemat biaya operasional PLN sebesar Rp 4 triliun per tahun. Sedangkan kerja sama pasokan gas ini akan berjalan selama 20 tahun. “Jadi capex (sekitar) Rp 265 triliun untuk 20 tahun,” kata Zulkifli.
Adapun Menteri ESDM Arifin Tasrif menyaksikan langsung penandatanganan tersebut. Ia mengatakan kerja sama ini akan menekan jumlah impor dan konsumsi BBM sekaligus meningkatkan efisiensi operasional PLN.
Kerja sama ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari keputusan payung hukum yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 K/13/MEM/2020.
(Baca: Turunkan Harga Gas, Pertamina Minta Insentif dari Pemerintah)