Antisipasi Corona, Kominfo Terapkan Bekerja dari Rumah Mulai Besok

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menkominfo Johnny G. Plate menginstruksikan jajarannya untuk bekerja dari rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di kementeriannya.
15/3/2020, 20.07 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan sistem bekerja dari rumah alias work from home secara bergantian sesuai kebutuhan mulai Senin (16/3) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Meski demikian, Kominfo pastikan layanan publik tetap jadi prioritas utama.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, kebijakan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Kominfo Johnny G. Plate tentang langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

Niken mengatakan, pengelolaan sistem kerja WFH diperuntukkan bagi pejabat eselon IV dan pegawai non-eselon yang menggunakan transportasi umum.

"Karena (mereka) rentan terhadap penyebaran virus sehingga dapat melaksanakan WFH dengan penugasan dan pengawasan yang jelas dari atasan langsung (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II) dan dilaporkan kepada Pejabat Eselon I (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya) masing-masing," ujar Niken dalam siaran pers, Minggu (15/3).

(Baca: Antisipasi Covid-19, Jokowi: Saatnya Bekerja & Belajar dari Rumah)

Niken melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 , Pejabat Eselon I, Eselon II, dan Eselon III tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor seperti biasa. "Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin 16 Maret 2020," ujar dia.

Dalam surat edaran tersebut, Pejabat Eselon I, II, III, IV, dan pegawai non-Eselon yang sedang menderita sakit dapat melaksanakan WFH."Kami minta memeriksakan kesehatan dengan mekanisme yang tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal tentang Pemeriksaan Kesehatan Pegawai untuk Pencegahan Covid-19," ujar Niken.

Sebelumnya, melalui nota dinas, Sekjen Kominfo mendorong satuan kerja untuk memeriksakan pegawai yang sakit dengan biaya ditanggung satuan kerja masing-masing.

Adapun pelaksanaan WFH dan aturan teknis tentang sistem WFH disiapkan oleh pejabat terkait di satuan kerja. "Segera setelah dikeluarkannya Surat Edaran (mengenai WFH) akan diatur, termasuk apabila dilakukan pencatatan kehadiran secara daring (online)," ujar Niken.

(Baca: Erick Thohir Pastikan BUMN Beroperasi Normal Meski Covid-19 Mewabah)

Selain itu, Niken juga meminta pegawai yang melakukan WFH agar tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.

Bahkan Kementerian Kominfo menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan pusat maupun daerah. "Seluruh perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) agar ditunda atau dibatalkan," ujar Niken.

Reporter: Cindy Mutia Annur