Pemerintah telah menetapkan harga gas industri sekitar US$ 6 per mmbtu. PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN pun berupaya mencari cara mempertahankan kinerja keuangan.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan PGN akan melaksanakan operasi bisnis secara berkelanjutan. Dengan begitu, PGN tetap bisa memberi kontribusi deviden dan pajak bagi pemerintah.
"PGN berupaya agar pelaksanaan penetapan harga gas tidak menganggu return PGN yang wajar sesuai regulasi yang berlaku," kata Rachmat Hutama, Selasa (14/4).
Perusahaan pun bakal meneruskan pengembangan infrastruktur, penugasan jaringan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil (jargas), serta SPBG. Apalagi PGN telah memegang 92% pengelola utama infrastruktur gas nasional.
"PGN siap untuk mengemban tugas sebagai mitra pemerintah ke depan, namun juga tetap memperhatikan fungsi utama sebagai BUMN," ujarnya.
(Baca: PGN Proyeksi Permintaan Gas Industri Tahun Ini Turun 10% Karena Corona)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menerbitkan aturan terkait penurunan harga gas industri. Aturan tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing nasional.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan beleid itu merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
Aturan tersebut merupakan pelaksanaan rapat terbatas pada 18 Maret 2020 yang memutuskan penyesuaian harga gas industri dan PLN. Dalam pasal 3 berbunyi harga gas tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar US$ 6 per MMBTU.
Adapun harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
(Baca: Akhirnya Menteri ESDM Teken Penurunan Harga Gas Industri)