“Data Pemilik Perusahaan Harus Dibuka”

Arief Kamaludin|Katadata
Penulis: Jeany Hartriani
3/11/2017, 14.00 WIB

Salah satu upaya untuk mendorong transparansi tata kelola di sektor industri ekstraktif adalah membuka data pemilik perusahaan yang sebenarnya (beneficial ownership). Selain mencegah konflik kepentingan, pembukaan data tersebut diharapkan akan meminimalisir upaya penghindaran pajak.

Oleh sebab itu, publikasi data beneficial ownership menjadi persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan migas dan minerba yang hendak mengajukan izin usaha ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketentuan tersebut sejalan agenda utama Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), yang terdiri atas unsur pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat sipil. Pada 2016, EITI merilis peta jalan keterbukaan informasi beneficial ownership yang ditargetkan terwujud pada 2019.

Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar mengatakan, transparansi tata kelola pertambangan merupakan salah satu prioritas kementerian yang ia pimpin bersama Ignasius Jonan. “Pengajuan izin akan ditolak jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi,“ ujarnya, ketika menerima tim Katadata, di Jakarta, Selasa (17/10).

Bagaimana upaya pemerintah mendorong transparansi di sektor migas dan minerba di Indonesia?

Kami mulai transparansi di sektor produksi. Kalau selama ini sistemnya berdasarkan laporan dari KKKS (kontraktor), alangkah lebih baik kalau berdasarkan controlling, pemerintah yang ambil datanya sendiri. Kemudian di sisi lelang, kami sediakan website e-lelang wilayah kerja Migas, sehingga semua punya hak dan kewajiban yang sama untuk mendapatkan peluang.

Sejak tahun 2010 telah ada inisiatif transparansi lintas sektor, baik pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sipil bernama EITI. Namun hingga saat ini, sektor migas dan minerba dianggap belum sepenuhnya transparan.

Setidaknya kami mulai dari Kementerian ESDM. Salah satunya dengan meringkas proses perizinan. Di sektor migas misalnya, 100 izin kami jadikan enam izin. Demikian juga di minerba, dari 100-an izin saat ini tinggal 4-5 izin. Setelah itu kami bergerak ke kemungkinan dibangun online system. Hal-hal demikian akan semakin mempercepat terciptanya transparansi. 

Jika mengacu pada laporan EITI, tingkat transparansi sektor minerba lebih rendah daripada migas. Apa yang akan dilakukan pemerintah terkait hal ini?

Sama seperti di sektor migas, saat ini kami sedang mengarahkan sistem pencatatan produksi berdasarkan hasil kontrol pemerintah, bukan dari laporan pelaku usaha. Kami sedang pikirkan teknologinya seperti apa. Tentu ini perlu dilakukan secara bertahap.

Rendahnya transparansi di sektor pertambangan mineral dan batu bara juga berdampak pada munculnya raja-raja kecil di daerah yang menguasai perusahaan tambang. Bagaimana mengatasi hal ini?

Saya juga sudah mendapat informasi ini. Ya, kami segera melaksanakan penataan lintas sektor.

Terkait pelaksanaan EITI, meski sudah berjalan lebih dari tujuh tahun di Indonesia, namun partisipasi perusahaan ekstraktif, khususnya minerba masih tergolong rendah. Selain itu, dalam proses pembuatan laporan, Indonesia tertinggal dibanding negara lain. Apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki hal ini?

Salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah sinergi antar lembaga terkait. Salah satu contohnya adalah inisiatif one map policy. Ini salah satu bentuk transparansi. Kementerian ESDM sudah memulainya, kami sudah menyelesaikan peta dengan skala 1:50.000. Kami akan terus mengusahakan lebih kecil lagi. Ini berguna untuk menghindari terjadinya tumpang tindih wilayah pertambangan dan menjadikan pihak-pihak yang terlibat bisa saling bersinergi.

Selain transparansi sistem produksi dan pembayaran setoran ke pemerintah, EITI juga mendorong dilakukannya transparansi beneficial ownership atau pemilik manfaat utama. Apakah ini mendesak dilakukan?

Ini kebijakan Pak Menteri dengan saya. Jika ingin memperpanjang izin, kontraktor wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan data beneficial ownership. Mulai dari komisaris, direktur, NPWP direktur, NPWP komisaris. Semua harus dibuka.

Jadi transparansi beneficial ownership wajib menjadi persyaratan untuk perpanjangan izin kontrak?

Jelas. Pengajuan izin akan ditolak jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi.

Reporter: Jeany Hartriani