YLKI Minta Pemerintah Tegas soal Penetapan Kebijakan Ganjil-Genap

Donang Wahyu|KATADATA
Lalu lintas di kawasan bisnis Jakarta.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
15/10/2018, 17.12 WIB

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengambil kebijakan permanen terkait peraturan ganjil-genap yang diterapkan di beberapa ruas jalan di Jakarta. Peraturan yang akan diperpanjang  hingga 31 Desember 2018 itu kerap menimbulkan pertanyaan dan kebingungan masyarakat lantaran kerap berubah.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Badan Pengelola Transportasi Jabotabek tidak boleh plin-plan dalam menetapkan aturan.

"Perpanjangan yang diberlakukan terus-menerus akan menimbulkan pertanyaan publik terhadap keputusan pemerintah," kata Tulus kepada Katadata.co.id, Senin (15/10).

Dia menjelaskan pemerintah  seharusnya sudah memiliki data dan fakta sejak aturan diberlakukan, yakni pra Asian Games 2018 yang kemudian diperpanjang hingga Asian Para Games 2018 selesai digelar. Oleh karenanya, Pemprov seharusnya sudah bisa mengevaluasi  aturan nganjil-genap sejak diberlakukan untuk kemudian menjadi dasar kebijakan permanen.

Sebab menurutnya, aturan itu merugikan pemilik kendaraan sebagai pengguna jalan. Namun, dia mendukung kebijakan tersebut jika membuat lalu lintas menjadi lebih lancar. "Saya kira untuk kelancaran jalan seharusnya ada keputusan yang tepat dari pemerintah," ujarnya.

(Baca:  Pemberlakuan Perluasan Ganjil Genap Diperpanjang)

Alasannya, kepadatan kendaraan di jalan sudah mencapai rasio yang tinggi. Selain itu, dia mengungkapkan pengguna jalan di Jakarta telah terbiasa dengan pengauran lalu lintas seperti three-in-one atau wacana Electronic Road Pricing (ERP) yang bakal diterapkan.

Menurutnya, kebijakan pengendalian lalu lintas jalan seharusnya dibuat dan dikontrol dengan lebih baik oleh pemerintah. "Sudah banyak negara maju yang melakukan untuk kenyamanan semua pengguna jalan," kata Tulus.

Perpanjangan aturan ganjil-genap di Jakarta dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018. Dalam aturannya, regulasi tersebut berlaku Senin hingga Jumat dari pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB dan kembali dikecualikan untuk Sabtu dan Minggu.

Aturan ganjil genap berlaku di beberapa ruas jalan Jakarta, yaitu Medan Merdeka Barat, Thamrin, Sudirman, sebagian jalan S. Parman, Gatot Subroto, Rasuna Said, MT Hartono, Pandjaitan, dan Achmad Yani.

(Baca: Sepeda Motor Bebas dari Pembatasan Kendaraan Asian Games)

Reporter: Michael Reily