Ketua Umum The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Silmy Karim menilai usulan Bank Dunia (World Bank/WB) sangat berisiko bagi industri baja nasional. Ia mengatakan, industri baja masih memerlukan dukungan dari pemerintah.
Salah satu poin yang mendapat sorotannya terkait usulan penghapusan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian dan skema pemeriksaan sebelum pengiriman (pre-shipment inspections).
"Bank Dunia paling pintar sedunia mengatakan jangan ada pertimbangan teknis (pertek). Fungsi Kementerian Perindustrian dalam melindungi industri pun menjadi hilang," kata dia di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (10/10).
(Baca: Baja Indonesia Kalah dari Tiongkok, Pemerintah Belum Bisa Batasi Impor)
Menurutnya, pertek atau surat rekomendasi impor yang dikeluarkan dari Kementerian Perindustrian berperanan penting dalam menyaring impor. Selain itu, pertek dapat menjadi pengontrol impor dengan melihat kemampuan produsen di dalam negeri.
Karenanya, jika terjadi masalah perizinan dalam rekomendasi impor, upaya yang seharusnya diselesaikan adalah dengan memperbaiki sistem teknologi informasi. "Jadi bukannya menghilangkan fungsi kementerian," ujar dia.
Sebab, pemerintah memiliki peranan dalam menjaga pasar domestik dari berbagai tindakan perdagangan yang tidak adil (unfair trade) . Adapun tindakan ini dinilai merugikan dan mengancam eksistensi industri baja nasional.
Laporan Bank Dunia 'Global Economic Risk and Implications for Indonesia' sebelumnya menyebutkan, Indonesia diusulkan agar terhubung dalam rantai pasok global, guna mengantisipasi risiko pelemahan ekonomi dunia.
(Baca: Pemerintah Mulai Selidiki Anti-Dumping Baja Lapis Tiongkok-Vietnam )
Usulan tersebut di antaranya seperti menghilangkan surat rekomendasi/pertek untuk impor barang modal industri, menghilangkan pemeriksaan dan pengawasan di pelabuhan muat (pre-shipment inspections), menghilangkan kewajiban penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menghilangkan tarif impor untuk impor barang modal industri.
Selain itu, penghapusan pre-shipment inspections dengan alasan mengurangi waktu pengemasan barang impor (dwelling time) dinilai tidak masuk akal. Padahal, pre-shipment inspection dibutuhkan untuk memastikan produk baja impor sesuai dengan izin dan penggunaannya.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), impor besi dan baja periode Januari-Agustus 2019 menempati posisi terbesar ketiga terhadap total impor non migas Indonesia, dengan kontribusi sebesar 6,9% terhadap dari keseluruhan impor.
Nilanya mencapai US$ 6,73 miliar atau naik 5,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.