Kena Cukai, Harga Produk Minuman Berpemanis Diprediksi Naik hingga 17%

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi minuman berpemanis. Kementerian keuangan mengusulkan produk minuman berpemanis jenis teh kemasan akan dikenakan cukai sebesar Rp 1.500/liter.
Penulis: Agustiyanti
1/3/2020, 13.57 WIB

Pemerintah berencana mengenakan tarif cukai untuk berbagai minuman berpemanis. Kebijakan ini diperkirakan dibebankan kepada konsumen melalui penyesuaian harga produk. 

Analis Bahana Sekuritas Giovanni Dustin memperkirakan kenaikan harga produk akan beragam antara 2% hingga 17%. Dampak kenaikan harga ini terutama akan berpengaruh pada kinerja emiten yang memiliki target pasar masyarakat kelas menengah bawah. 

"Tarif cukai ini bakal dibebankan langsung kepada konsumen karena emiten akan mengalami kesulitan dalam menjaga margin bila menahan atau menunda kenaikan harga," ujar Giovanni dalam siaran pers, Minggu (1/3).

Kementerian keuangan mengusulkan produk minuman berpemanis jenis teh kemasan akan dikenakan cukai sebesar Rp 1.500/liter. Produksi teh kemasan ini mencapai 2,191 juta liter setiap tahun dengan potensi penerimaannya mencapai Rp 2,7 triliun.

(Baca: Cukai Plastik, Minuman, dan Usaha Pemerintah Kerek Penerimaan Negara)

Sementara produk berkarbonasi akan dikenakan cukai sebesar Rp 2.500/liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter, dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 1,7 triliun.

Tarif cukai juga akan dikenakan untuk minuman energi, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp 2.500/liter. Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp 1,85 triliun, sehingga total penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 6,25 triliun.

Beberapa emiten yang dapat terdampak dari pemberlakukan tariff cukai ini di antaranya PT Mayora Indah dengan kode saham MYOR, PT Unilever Indonesia dengan kode saham UNVR dan PT Indofood CBP Sukses Makmur dengan kode saham ICBP.

(Baca: Pungut Cukai Minuman hingga Kendaraan, Negara Bakal Kantongi Rp 23 T)

ICBP diperkirakan akan menaikkan harga berkisar 10% - 17% untuk berbagai jenis minuman yang terkena cukai, MYOR diperkirakan akan menaikkan harga sekitar 4% - 6%, sedangkan UNVR bakal menaikkan harga mulai dari 2% - 9%.

Adapun dampak pengenaan cukai ini terhadap kinerja UNVR akan lebih terbatas dibanding dua emiten lainnya. Pasalnya, berbagai produk minuman yang bakal terkena cukai tersebut lebih banyak menyasar konsumen dengan kelas menengah-atas yang lebih mampu menyerap kenaikan harga dibandingkan dua emiten lainnya yang lebih banyak menyasar kelas menengah-bawah.

"UNVR juga diuntungkan karena saat ini masyarakat semakin banyak melakukan migrasi dengan menggunakan produk-produk premium, yang sedang menjadi fokus dari Unilever," kata Giovanni.

Ia merekomendasikan investor untuk membeli saham UNVR dengan target harga Rp 10.150. Bahana memperkirakan pendapatan perushaan multinasional ini akan mencapai Rp 44,976 triliun dengan laba bersih diperkirakan sebesar Rp 7,907 triliun pada tahun ini.