Greenpeace: Ada 16 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Mayoritas di Area Geopark
Greenpeace menemukan ada 16 izin pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sebanyak 12 di antaranya berada dalam kawasan Geopark Global UNESCO.
Penemuan itu merupakan hasil investigasi Greenpeace yang tercantum dalam laporan berjudul "Surga yang Hilang? Bagaimana Pertambangan Nikel Mengancam Masa Depan Salah Satu Kawasan Konservasi Paling Penting di Dunia". Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan 16 izin pertambangan itu meliputi lima izin aktif dan 11 izin yang sebelumnya pernah diterbitkan, tetapi sudah dibatalkan atau kedaluwarsa.
Dalam laporan tersebut mengatakan, terdapat dua izin yang sebelumnya dibatalkan atau kedaluwarsa, tapi diterbitkan kembali pada 2025. Tiga izin lain yang sebelumnya dibatalkan atau kedaluwarsa yang aktif kembali setelah perusahaan menggugat ke pengadilan dan menang.
Selain itu, terdapat juga izin yang mencakup area tujuan wisata terkena Piaynemo. Izin sebelumnya diterbitkan untuk pertembangan nikel di Kepulauan Fam. Greenpeace juga menemukan bijih nikel dari Raja Ampat dipasok ke PT IWIP di Maluku Utara.
"Rencana pembangunan smelter di Sorong, yang secara tak langsung menandakan bahwa ancaman tambang nikel di Raja Ampat belum berlalu," kata Arie.
Dia mengatakan, pencabutan empat IUP di Raja Ampat tidak serta-merta menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan yang telah berlangsung. Preseden tentang pengaktifan kembali IUP yang telah dicabut sudah pernah terjadi di Raja Ampat. Hal ini menandakan bahwa ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat belum sepenuhnya hilang dengan pencabutan izin.
“Kami khawatir pernyataan pemerintah tentang pencabutan izin itu hanya untuk meredam kehebohan dan tuntutan publik," kata Arie.
Oleh sebab itu, Greenpeace bersama 60 ribu orang yang sudah menandatangani petisi akan terus memantau supaya Raja Ampat betul-betul dilindungi. Pemerintah semestinya mencabut pula izin PT Gag Nikel, demi pelindungan Raja Ampat secara menyeluruh.
"Pemerintah harus melindungi seluruh Raja Ampat dan menghentikan semua rencana penambangan nikel serta rencana pembangunan smelter di Sorong,” kata Arie
Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria, menyoroti berbagai tantangan tata kelola pertambangan di Indonesia. Terkait dengan indikasi temuan kerugian negara yang dirasakan akibat ekspansi tambang nikel, Dian menekankan tentang besarnya kerugian tak kasat mata dibandingkan kerugian materiil.
“Kalau kita bicara kerugian (akibat nikel), kita dapat berapa sih sebenarnya? Dibandingkan dengan memulihkan karang, lingkungan yang rusak, itu mungkin nggak seberapa. Bagi saya, rasanya (kerugian materiil) mungkin tidak sebanding dengan kalau kita bicara tentang dampak lingkungan, dampak sosial, dan sebagainya ya,” ucap Dian.
Pernyataan ini menegaskan kembali pentingnya mempertanyakan harga sebenarnya dari industri nikel yang selama ini digadang-gadang sebagai keran investasi.
Edisi Khusus Sumitro Djojohadikusumo ini didukung oleh: