Kronologi Perizinan Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Versi Bahlil dan Jonan


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya telah dimulai sejak 1972. Kala itu, pemerintah menerbitkan izin eksplorasi awal untuk wilayah tersebut.
Bahlil menjelaskan setelah 26 tahun melakukan eksplorasi, pemerintah akhirnya menerbitkan izin penambangan dalam bentuk kontrak karya (KK). “Penandatanganan KK itu dilakukan pada 1998,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6).
Mengacu pada laman resmi perusahaan, KK yang dimaksud adalah Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 19 Januari 1998.
Linimasa Perizinan PT Gag Nikel Versi Bahlil:
- 1972: Pemerintah menerbitkan izin eksplorasi awal Pulau Gag.
- 19 Januari 1998: Pemerintah menandatangani kontrak karya (KK) untuk eksploitasi PT Gag Nikel.
- 1999–2002: Terbit izin tahap eksplorasi.
- 2006–2008: Perpanjangan izin eksplorasi diberikan.
- 2008–2013: Pemerintah menerbitkan izin studi kelayakan.
- 2015–2017: Izin kegiatan konstruksi diterbitkan.
- 30 November 2017: Terbit izin tahap operasi produksi yang berlaku hingga 30 November 2047 (30 tahun).
Versi Jonan: Legal Sejak Era Soeharto
Penjelasan serupa disampaikan oleh Menteri ESDM 2016–2019, Ignasius Jonan. Dalam kolom komentar Instagram pribadinya, Jonan menegaskan bahwa izin Gag Nikel memang ditandatangani Soeharto pada 1998.
“PT Gag Nikel menandatangani KK Generasi VIII, dimiliki oleh BHP Billiton (75%) dan PT Aneka Tambang (25%),” tulis Jonan, dikutip Selasa (10/6).
Menurutnya, kontrak tersebut mencakup wilayah konsesi seluas 13.136 hektare di Pulau Gag. “Ini menjadi tonggak awal aktivitas tambang di Raja Ampat secara legal,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan dinamika kebijakan kehutanan yang memengaruhi kegiatan pertambangan. Pada 1999, Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang penambangan terbuka di hutan lindung.
Namun pada 2004, Megawati mengeluarkan Keppres No. 41 Tahun 2004 yang memberikan dispensasi kepada 13 perusahaan tambang, termasuk PT Gag Nikel, untuk tetap beroperasi karena sudah memiliki kontrak sebelum UU berlaku.
Izin Lingkungan dan Produksi di Era SBY-Jokowi
Jonan menyebut, pada 2014 PT Gag Nikel mendapat Izin Lingkungan dan Kelayakan Usaha Tambang dari Kementerian ESDM di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diperoleh pada 2015, dan dilanjutkan pada awal pemerintahan Presiden Jokowi,” katanya.
Pada 30 September 2017, pemerintahan Jokowi menerbitkan Izin Operasi Produksi melalui SK No. 430.K/30/DJB/2017 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM.
“Aktivitas tambang dimulai penuh pada 2018, fokus pada produksi nikel di Pulau Gag,” ucap Jonan.
Di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan investigasi terhadap kegiatan tambang di Pulau Gag.
“Hasilnya ditemukan indikasi pelanggaran lingkungan. Izin operasional PT Gag Nikel kemudian dibekukan sementara untuk evaluasi ulang,” tulis Jonan.