Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR secara resmi membentuk Panitia kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Panja bakal mulai bekerja secara efektif pada Senin pekan depan.
Pembentukan Panja setelah pemerintah dan Komisi VII menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Minerba. Panja tersebut disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII dengan Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan pada Kamis (13/2).
"Dengan ini Panja RUU Minerba dinyatakan dibentuk," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.
Wakil Komisi VII yang terlibat dalam Panja RUU Minerba berjumlah 26 orang dengan diketuai oleh Bambang Wuryanto dari Fraksi PDI-P. Sedangkan wakil dari pemerintah berjumlah 60 orang yang diketuai oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
(Baca: 7 Kontrak akan Segera Habis, DPR Kebut Revisi UU Minerba)
Di sisi lain, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan proses pembahasan RUU Minerba selama ini terbilang cukup panjang. Dia pun mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam pembuatan RUU Minerba.
"Evaluasi 10 tahun (UU Nomor 4 Tahun 2009). Atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih, Focus Group Discussion dua kali sebelum rapat kerja hari ini," ujar Arifin di Komisi VII DPR RI.
Arifin menyebut total masalah yang terinventarisasi dalam RUU Minerba berjumlah 938. Dari jumlah masalah tersebut, pemerintah mengusulkan dua bab baru, pengubahan 85 pasal, dan 36 pasal baru. Dengan begitu, total pasal yang diusulkan pada rancangan UU Minerba sebanyak 121 pasal atau 69% dari total pasal UU Minerba Nomor 4 tahun 2009.
Terdapat 13 isu utama di dalam revisi UU Minerba, yakni penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, memperkuat peningkatan nilai tambah, dan mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba.
Berikutnya, terkait pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan, luas wilayah perizinan pertambangan, jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus. dan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Isu selanjutnya yaitu penguatan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan kepada Pemda, penguatan peran BUMN, kelanjutan operasi Kontak Karya/PKP2B menjadi IUPK, Izin Pertambangan Rakyat, dan tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional.
(Baca: UU Minerba Direvisi, Perpanjangan Kontrak Pertambangan Jadi Tak Pasti)