Kementerian ESDM baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7/2020 tentang kegiatan pertambangan minerba. Namun, beleid tersebut diduga memberi celah perpanjangan kontrak otomatis bagi perusahaan tambang.
Dalam Pasal 111 diatur bahwa Menteri dapat menetapkan ketentuan lain bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi sebagai kelanjutan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Hal itu dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba serta menjamin iklim usaha yang kondusif. Untuk menetapkan ketentuan tersebut, Menteri ESDM harus mempertimbangkan skala investasi, karakteristik operasi, jumlah produksi, dan daya dukung lingkungan.
Namun, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan Permen itu tidak dimaksudkan memberi perpanjangan bagi pemegang KK dan PKP2B. Aturan itu terbit guna menjamin kepastian hukum bagi perusahaan tambang.
Selain itu, pemerintah ingin memberi kepastian berusaha, meningkatkan efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Pemerintah juga ingin menyederhanakan birokrasi dan perizinan, serta mendorong pengembangan pengusahaan pertambangan minerba.
Apalagi pasal itu bukan merupakan peraturan yang baru. Hal yang sama telah diatur dalam Permen ESDM nomor 50/2018 Pasal 43A dan Permen ESDM nomor 51/2018 Pasal 110A.
"Intinya pasal itu memberikan simplifikasi birokrasi dan perizinan, serta memberikan kepastian hukum atas prosedur pengajuan perpanjangan KK atau PKP2B menjadi IUPK", ujar Agung dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/4).
(Baca: APBI Desak Kemendag Cabut Aturan Kapal Nasional untuk Ekspor Batu Bara)
Mengenai frase "ketentuan lain" yang tertuang dalam Pasal 111, Agung menjelaskan pemerintah tidak bermaksud memberikan hak-hak khusus yang menyimpang dari perundang-undangan. Ketentuan tersebut justru menjadi instrumen pengendali agar pelaku usaha pertambangan dapat melaksanakan kewajibannya secara proporsional.
Selain itu, perusahaan tambang dapat mengoptimalkan potensi sumber daya minerba. Bahkan bisa meningkatkan penerimaan negara dan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup.
Menurut dia, ketentuan pasal 111 juga diperlukan untuk mengatasi permasalahan hukum yang mungkin timbul akibat perubahan rezim kontrak menjadi izin. Biarpun begitu, ketentuan dalam Pasal 111 bukan dasar hukum pemberian perpanjangan PKP2B dalam bentuk IUPK.
Pasal tersebut hanya mengatur ketentuan yang bersifat teknis dalam kaitannya dengan penetapan Surat Keputusan IUPK."Tentunya dalam pemberian perpanjangan menjadi IUPK, pemerintah mendasarkan diri pada peraturan perundangan yang berlaku, pemenuhan syarat-syarat, serta hasil evaluasi terhadap kinerja perusahaan," ujar Agung.
Lebih lanjut dia mengatakan Kementerian ESDM tidak akan menerbitkan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK Operasi Produksi hanya berdasarkan ketentuan Pasal 111 Permen ESDM No. 7 Tahun 2020. Perpanjangan kontrak akan diberikan berdasarkan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009 dan PP 23 Tahun 2010 beserta perubahannya.
"Saat ini sedang disiapkan sejumlah peraturan perundang-undangan dalam bentuk Rancangan UU dan Rancangan Peraturan Pemerintah, yaitu RPP Perubahan Keenam PP 23/2010, RUU Minerba, dan RUU Cipta Kerja untuk perubahan menjadi IUPK," kata dia.
Kementerian ESDM menyatakan Permen Nomor 7/2020 diterbitkan untuk mengatur pengajuan perubahan RKAB Tahunan dan pengaturan sistem pelaporan online pada kegiatan pengangkutan dan penjualan minerba.
Selain itu untuk menghapus perizinan dalam bentuk persetujuan perubahan direksi/komisaris, serta perubahan jangka waktu pengajuan permohonan peningkatan tahap IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi.
Beleid itu juga dibuat untuk mengatur mekanisme pengalihan IUP Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi IUP Penanaman Modal Asing.
(Baca: Investasi Minerba hingga Awal Maret Baru Capai 2,52% dari Target)