Sebanyak 9,9 juta anak muda usia 15-24 tahun di Indonesia tidak memiliki aktivitas apapun pada 2023. Mereka termasuk Gen Z yang tidak sedang bekerja, sekolah, atau mengikuti kursus.
Dalam aturan baru, pencairan JHT hanya dapat dilakukan ketika usia 56 tahun. Sementara dalam aturan sebelumnya pencairan paling cepat satu bulan setelah berhenti kerja.
Selama pandemi, terdapat 29,12 juta penduduk usia kerja yang terkena dampak. Di antaranya 2,56 juta orang menjadi pengangguran dan 24,03 juta pekerja mengalami pengurangan jam kerja.
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia berdampak terhadap angka pengangguran, kemiskinan, kesenjangan ekonomi, serta berpotensi merusak lingkungan.
Kendati secara agregat angka pengangguran menurun, tapi dilihat dari tingkat pendidikannya lulusan diploma dan universitas makin banyak yang tidak bekerja.