Transaksi menggunakan kode QR GoPay hingga OVO dikenakan 0,7% mulai tahun depan. Impor barang minimal Rp 42 ribu lewat e-commerce juga dikenakan bea masuk.
Ambang batas nilai barang impor via e-commerce yang bebas pajak juga akan dihapus. Dengan demikian, seluruh barang impor tersebut akan terkena PPN dan PPh.
Enggar mengatakan pemerintah bisa melakukan tindakan serupa untuk Uni Eropa. Namun, ia memastikan pembalasan itu akan dilakukan dengan alasan yang kuat.