INFOGRAFIK: Tudingan AS: Indonesia Sarang Barang Bajakan

Leoni Susanto
24 April 2025, 11:56

Badan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri AS (USTR) merinci hambatan dagang AS dengan negara-negara mitranya, termasuk Indonesia. Salah satu yang menjadi sorotan adalah lemahnya sistem penegakan hukum peredaran barang bajakan di platform e-commerce dan pasar fisik di Indonesia.

Dalam daftar hitam AS 2024 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy, USTR menyebutkan platform e-commerce Bukalapak sebagai salah satu sarang barang palsu di Indonesia utamanya alas kaki, elektronik, dan produk farmasi. Untuk diketahui, Bukalapak telah menutup bisnis marketplace-nya sejak awal tahun 2025.

USTR juga memasukkan e-commerce Shopee ke dalam daftar hitam. Platform asal Singapura yang beroperasi di sejumlah negara ini dinilai cukup baik dalam menangani peredaran barang palsu seperti di Taiwan. Namun operasinya di Indonesia masih menjadi sorotan. 

Selain e-commerce, Pasar Mangga Dua juga disebutkan dalam daftar hitam pasar fisik pusat barang bajakan. Barang-barang yang banyak ditemukan di Pasar Mangga Dua utamanya produk kulit seperti tas tangan dan dompet, serta mainan.

Merespons hal ini, Kementerian Perdagangan menyebut tetap berkomitmen menerapkan kebijakan hak cipta dan akan terus mendorong penegakan hukum terhadap pelanggar hak cipta.

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya regulasi sertifikat merek dari pemegang merek sebagai syarat permohonan impor. Seperti yang diatur lewat Permenperin 5/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki. 

“Tujuannya adalah menyaring dan mencegah agar barang bajakan tidak diimpor masuk ke pasar domestik Indonesia,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, Selasa, 22 April.

Meski begitu, Permenperin 5/2024 tidak bertahan lama setelah muncul Permendag 8/2024 tentang perubahan ketiga dari Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini memberikan relaksasi perizinan impor sejumlah komoditas.

Untuk diketahui, riset Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama European Union Intellectual Property Office (EUIPO) menunjukkan Indonesia masuk jajaran negara dengan pasar pakaian palsu terbesar setelah Cina, Turki, Hong Kong, Vietnam, Bangladesh, Pakistan, Senegal, dan India. 

Organisasi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mencatat, kerugian ekonomi negara akibat peredaran barang bajakan di Indonesia mencapai Rp291 triliun selama periode 2015 sampai 2020.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antoineta Amosella

Cek juga data ini