Pembatalan 3.143 Peraturan Bermasalah
Dari hasil evaluasi pemerintah, ditemukan 3.143 peraturan bermasalah. Pemerintah pun membatalkan ribuan aturan tersebut karena menghambat upaya perbaikan kemudahan berusaha dan peningkatan daya saing nasional. Pembatalan peraturan bermasalah ini menjadi strategi pemerintah pusat untuk meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Indonesia.
(Baca: Perbaiki Kemudahan Berusaha Pemerintah Revisi 22 Peraturan)
Pembatalan peraturan itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian Dalam Negeri. Bahkan jika memang ada menyulitkan masyarakat, Presiden Jokowi memerintahkan untuk langsung menghapus peraturan tersebut tanpa perlu melakukan kajian.
Aturan yang dibatalkan meliputi pencabutan peraturan daerah atau direvisi oleh menteri dalam negeri (Mendagri) dan gubernur serta peraturan dan keputusan Mendagri. Jenis-jenis aturan bermasalah yang dibatalkan meliputi peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan perpanjangan jalur birokrasi, menghalangi kemudahan usaha, mempersulit proses perizinan dan investasi, serta bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi.
(Baca: Pemerintah Hapus 3143 Perda Bermasalah)
Umumnya setiap daerah di Indonesia memiliki peraturan yang bermasalah. Jawa Timur menjadi provinsi dengan peraturan yang paling banyak dibatalkan baik oleh Mendagri maupun Kepala Daerah. Sebaliknya, di DKI Jakarta hanya ada dua peraturan, yaitu tentang kependudukan dan catatan sipil yang dibatalkan oleh Mendagri.