Bola Panas Perppu Ormas
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menuai kontroversi. Perppu yang ditandatangani Presiden pada 10 Juli 2017 tersebut berpotensi menghambat kebebasan berserikat. Beberapa kelompok masyarakat terang-terangan menentangnya. Bahkan negara dianggap represif.
(Baca: Pemerintah Resmi Bubarkan HTI)
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pertama yang badan hukumnya dicabut pemerintah. Per 19 Juli, Ormas berbendera hitam tersebut resmi dibubarkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Seperti diketahui, sehari sebelumnya melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, HTI dan sejumlah organisasi islam mengajukan uji materiil Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.
Setidaknya ada tiga pokok keberatan yang disampaikan ormas dan lembaga nir laba penentang Perppu ini. Pertama, konteks penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Ormas Nomor 2/2017 dinilai tidak tepat.
(Baca: Istana Hormati Upaya Hukum Gugat Perppu Ormas ke MK)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap penerbitan Perppu ini tidak memenuhi 3 syarat Putusan Mahkamah Konstitusi No 38/PUU-VII/2009. Yakni, kebutuhan dan kondisi mendesak, UU yang ada tidak memadai, dan adanya kekosongan hukum.
Kedua, soal kandungan Perppu. Terutama terkait peniadaan proses hukum pembubaran Ormas. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) bisa langsung membubarkan ormas tanpa proses peradilan.
Ketiga, pada Pasal 59 pemerintah menambah ketentuan pidana yaitu “penistaan agama”. Sanksi pidana buat mereka yang dituduh “menodai agama” dan “separatis” bisa dikenai penjara seumur hidup.
Selain itu, aturan ini membetot perhatian dari organisasi internasional berbasis di Amerika Serikat, Human Right Watch. Aturan ini dianggap bisa menyeret siapapun yang dianggap bertentangan dengan pemerintah. Termasuk kelompok minoritas keagamaan yang acap dituduh sesat. Begitupun kelompok yang kerap dianggap mengobarkan separatisme.
(Baca: Perppu Ormas Bakal Terganjal Partai "Oposisi" di DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat pun pasang badan untuk menguji aturan yang memang hak prerogatif presiden ini. Partai politik memberikan respons beragam. Sebagian besar fraksi di DPR yang berada di luar koalisi pemerintah mengkritik Perppu tersebut.
DPR telah menerima draft Perppu Ormas yang akan dibacakan di sidang paripurna untuk selanjutnya dibahas dalam satu kali masa sidang. Jika DPR menyetujui, Perppu Ormas akan disahkan menjadi undang-undang. Namun, jika ditolak, maka akan kembali ke UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas.