Tren Korupsi Meningkat, KPK Dikebiri

Image title
Oleh Widyanita
7 September 2017, 14:45

Kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tren peningkatan. Sejak 2004 hingga Juni 2017, lembaga antirasuah itu telah menangani 670 kasus. Pihak swasta, pejabat eselon I, II, dan III, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), merupakan tiga terbesar kelompok jabatan yang terlibat kasus korupsi.

(Baca: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Setya Novanto)

Banyaknya koruptor yang tertangkap justru dianggap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR sebagai kegagalan KPK dalam mencegah korupsi. KPK dinilai lebih mengedepankan praktik penindakan daripada pencegahan.

(Baca: KPK Tangkap Hakim dan Panitera Pengadilan Pidan Korupsi Bengkulu)

Selain itu, Pansus menilai KPK merupakan lembaga superbodi yang tidak bersedia dikritik dan diawasi. Begitupun dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK dianggap tidak berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan mengabaikan hak asasi manusia (HAM).

(Baca: Dua Auditor BPK Terjerat TPPU, Aset Miliaran Disita KPK)

Klaim-klaim tersebut merupakan bagian dari temuan Pansus yang menjadi dasar perumusan rekomendasi, salah satunya mencabut kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK. Rekomendasi Pansus rencananya akan dibacakan dalam rapat Paripurna DPR pada 28 September 2017. 

(Baca: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami