Tambal Sulam Defisit BPJS dari Pajak Rokok

Widya Nandini
22 September 2018, 07:37

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di dalamnya diatur pemanfaatan pajak rokok untuk menambal defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pemerintah pusat memanfaatkan pajak rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten. Mekanismenya, penerimaan pajak rokok daerah akan dipotong sebesar 50 persen. Kemudian sebanyak 75 persen dari nilai tersebut dialokasikan untuk program JKN.

Adapun alokasi dana yang dikucurkan untuk menambal defisit keuangan BPJS pada tahun ini sebesar Rp 4,9 triliun. Penggunaan dana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

(Baca : Jokowi Keluarkan Aturan Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan)

Tambalan dana dari pajak rokok dilakukan lantaran defisit BPJS terus meningkat. Kenaikan defisitnya mencapai Rp 7 triliun dalam empat tahun terakhir. Salah satu penyebab utamanya adalah selisih yang cukup besar antara jumlah iuran dan jumlah klaim yang harus dibayar. Di sisi lain, tingkat kepesertaaan dan intensitas akses layanan BPJS semakin tinggi.

Melalui Perpres Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah juga akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas layanan kesehatan. Pemerintah mendorong sinergi antara BPJS dengan penyelenggara jaminan nasional lainnya seperti PT Jasa Raharja, PT Taspen dan PT Asabri.

(Baca : Atasi Defisit BPJS, Pemerintah Siap Cairkan Dana Bantuan Rp 4,9 Trliun)

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami