Ini Tiga Faktor Penentu di Balik Kenaikan Cukai Rokok

Image title
24 September 2019, 06:50

Pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun depan. Kenaikan cukai tersebut juga dibarengi dengan kenaikan harga jual eceran rokok sebesar 35 persen. Kenaikan tarif tersebut disebabkan tak adanya perubahan harga pada tahun ini.

“Fakta bahwa tahun ini, kami tidak menaikan tarif sehingga dihitung naik dua kali atau dua tahun. Sehingga, lompatan dari 2018 ke 2020 langsung (tinggi),” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, pada Sabtu (14/9) di Jakarta.

Dalam kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, kenaikan cukai rokok didasari oleh beberapa pertimbangan, yakni aspek kesehatan, industri, dan penerimaan negara. Pemerintah berusaha mengendalikan konsumsi rokok, khususnya perempuan dan anak-anak. Namun tetap memperhitungkan dampak pada industri rokok dan kontribusinya untuk negara.

Kendati demikian, kenaikan cukai rokok ini disesalkan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Menurut Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan, keputusan kenaikan cukai tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami