Sumber Katadata di pemerintahan menyatakan, Menteri Perindustrian juga memasukkan empat industri tambahan, yaitu industri ban dan sarung tangan karet; kertas dan bubur kertas; makanan dan minuman dan industri alas kaki. "Long list selalu lebih baik dari short list. Kami usul industri yang dapat rekomendasi menjadi 10," kata Airlangga, seperti dikutip Kompas.com (15/8).
Tak cuma itu, Menteri BUMN Rini Soemarno ikut-ikutan memasukkan industri farmasi. Artinya, ada 11 macam industri yang direkomendasikan mendapatkan harga gas yang murah. Jika rekomendasi Menteri Perindustrian dituruti, maka akan ada 52 perjanjian kontrak jual beli gas (PJBG) yang harus diubah. Selain itu, perlu merevisi Perpres No. 40 dan Permen ESDM No. 16.
Airlangga juga meminta penurunan harga gas turut berlaku untuk harga di atas US$ 4 per mmbtu, atau tidak hanya US$ 6 per mmbtu. Namun, kalau itu dilakukan, pemerintah bisa tidak memperoleh penerimaan sama sekali dari kontrak bagi hasil di sektor hulu migas.
“Bagian negara dari penjualan gas sesuai dengan kontrak PSC (bagi hasil produksi) tidak mencukupi untuk mengurangi harga gas yang ada,” ujar Direktur Pembinaan Program Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi. Berdasarkan simulasi SKK Migas, penurunan harga gas industri pada PJBG di atas US$ 4 per mmbtu akan mengurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Gas sebesar US$ 474,9 juta.
Sementara itu data dari Forum Industri Pengguna Gas Bumi, harga gas untuk industri terbagi menjadi tiga bagian. Ketiga bagian itu dijelaskan dalam tabel berikut:
1. Harga gas bumi di Jawa Bagian Barat
No. | Klasifikasi Harga | Besaran | Total (USD/MMBTU) | Total (Rp/MMBTU) |
1. | Harga P1 | 7,56 USD per MMBTU + Rp.770,- per M3 | 9,18 | 124.876 |
2. | Harga P2 | 7,56 USD per MMBTU + Rp.750,- per M3 | 9,14 | 124.331 |
2. Harga gas bumi di Jawa Bagian Timur
No. | Klasifikasi Harga | Besaran | Total (USD/MMBTU) | Total (Rp/MMBTU) |
1. | Harga P1 | 6,43 USD per MMBTU + Rp.770,- per M3 | 8,05 | 109.504 |
2. | Harga P2 | 6,43 USD per MMBTU + Rp.750,- per M3 | 8,01 | 108.960 |
3. Harga gas bumi Di Sumatera Bagian Utara
No. | Klasifikasi Harga | Besaran | Total (USD/MMBTU) | Total (Rp/MMBTU) |
1. | Harga P1 | 10.8 USD perMMBTU+Rp.720,- per M3 | 12,32 | 167.536 |
2. | Harga P2 | 10.8 USD perMMBTU+Rp.700,- per M3 | 12,28 | 166.990 |
Ket : 1 mmbtu = 28,317 m3 P1 : konsumen dibawah 300.000 m3/bulan
1 USD = Rp.13.603,- P2 : konsumen diatas 300.000 m3/bulan
Hulu hingga ke hilir
Upaya menurunkan harga gas untuk industri bukan perkara mudah karena mencakup rantai yang banyak dan panjang. Jika dibedah per sektor, yaitu hulu, midstream dan hilir, maka masing-masing menyimpan masalah sehingga harga gas tinggi. Alhasil, para pelaku usaha di setiap sektor itu saling adu kuat agar marginnya tak menciut gara-gara penurunan harga gas.
Jika harga gas di hulu ditekan, maka bisa berujung pada berkurangnya nilai keekonomian dari suatu proyek yang diperoleh kontraktor migas. Sedangkan kalau margin di midstream ditekan, bakal memantik protes para trader gas yang balik menuding harga gas di hulu yang kemahalan. Adapun, pelaku industri ogah membeli gas kalau harganya kemahalan.
Padahal, harga gas di hulu sulit ditekan karena menggunakan rumus harga tetap dengan persentase eskalasi tahunan alias tidak mengikuti harga minyak bumi. Rumus ini dibuat sebagai insentif ketika harga minyak di atas US$ 60 per barel. Namun, saat harga minyak rendah saat ini, perhitungan harga gas itu malah menjadi disinsentif.
Karena itu, ke depan, Kementerian ESDM berencana menyusun ulang formula harga gas. Kedua, mengaudit biaya operasi kegiatan hulu migas, penyederhanaan proses bisnis dan percepatan eksekusi proyek sehingga menciptakan efisiensi. Ketiga, formulasi ulang kebijakan pemanfaatan hasil gas bumi untuk menggerakkan ekonomi.
Persoalan lainnya adalah, harga gas di hilir merupakan harga gas hulu ditambah toll fee atau biaya pipa dan distribusi hingga ke pembeli akhir. Menurut Agus, harga gas di hilir ditetapkan oleh badan usaha dan hanya biaya pipa yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Jadi, harga gas berpotensi naik tinggi ketika sampai di hilir.
Selain itu, rata-rata biaya distribusi gas bumi masih tinggi, yakni US$ 2 per mscf. Lewat revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2009, pemerintah berencana mengatur biaya kegiatan midstream dan downstream alias tarif distribusi tersebut. (Baca: Beberapa Skenario Penurunan Harga Gas Versi Kementerian Energi)
Besaran tarifnya berdasarkan batasan maksimal tingkat pengembalian investasi/Internal Rate of Return (IRR) infrastruktur dan margin niaga. Tarif penyaluran ini juga dibedakan antara badan usaha yang memiliki infrastruktur dan badan usaha yang menyewa infrastruktur.
Di sektor hilir, Agus juga menyoroti penjualan gas melalui trader atau badan usaha bertingkat. Sudirman Said, Menteri ESDM terdahulu, pernah menyebut hanya 25 persen dari 60 badan usaha penyaluran gas bumi, yang memiliki infrastruktur gas.
Hal inilah yang ditengarai turut menyebabkan harga gas tinggi ketika sampai ke tangan konsumen akhir. Ke depan, Menko Perekonomian mempercepat masa transisi kewajiban pembangunan infrastruktur oleh trader gas dari dua tahun menjadi sampai akhir 2016. Artinya, jika sampai 1 Januari 2017 tak membangun infrastruktur maka para trader itu tidak akan mendapatkan alokasi gas.