Hippindo Dukung Pajak E-Commerce: Harus Adil dan Berlaku untuk Semua

Ferrika Lukmana Sari
24 Juli 2025, 13:17
pajak
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Pedagang menggunakan gawai memeriksa stok barang yang dijual secara daring di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memberikan pajak untuk pedagang e-commerce yang mendapatkan omzet tahunan Rp 500 juta juta hingga Rp 4,8 miliar sebesar 0,5 persen dari total pendapatan penjual.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menerapkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang di platform e-commerce.

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha daring dan luring. Ia menyebut saat ini terjadi ketimpangan, di mana toko ritel fisik membayar pajak, sementara sebagian pedagang online bebas dari kewajiban itu.

"Karena kami bayar pajak, jadi tidak ada cerita ada yang bayar pajak, ada yang tidak bayar pajak. Jadi harus semua bayar pajak. Kita punya kewajiban dan hak yang sama," ujar Budihardjo saat ditemui di Jakarta, Rabu (23/7).

Menurutnya, ketidakadilan dalam sistem perpajakan membuat persaingan bisnis tidak sehat. Banyak toko online ilegal yang tidak membayar pajak namun tetap bisa berjualan secara bebas.

“Kalau pemerintah tegas, toko online yang tidak taat pajak bisa ditindak. Termasuk dengan melakukan takedown terhadap akun yang melanggar,” kata Budihardjo.

Ia juga optimistis bahwa penerapan pajak e-commerce akan berdampak positif terhadap bisnis ritel fisik. “Kalau semua bermain di level playing field yang sama, penjualan toko offline bisa ikut terdongkrak,” ujarnya.

Merancang Kebijakan Baru

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah merancang kebijakan baru terkait pemungutan PPh 22 untuk pedagang online. Nantinya, e-commerce atau lokapasar akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas setiap transaksi yang terjadi di platform mereka.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menyederhanakan mekanisme pembayaran pajak bagi pedagang.

“Selama ini pedagang online membayar PPh secara mandiri. Dengan skema baru ini, e-commerce yang akan memungut PPh 22 langsung dari transaksi,” kata Febrio.

Namun, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengecualian. Pedagang dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak akan dikenai pungutan PPh 22.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...