Pungutan Pajak Pedagang Online Dimulai dari E-Commerce Besar, Ini Skemanya


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online akan dimulai dari e-commerce besar.
“Skemanya, kami ambil dulu yang besar, nanti akan melebar ke yang seterusnya,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (15/7).
Menurut Yoga, penunjukan bertahap ini bertujuan memberikan waktu bagi e-commerce mempersiapkan sistem sebelum resmi menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak.
“Kalau yang ditetapkan hanya yang besar saja, nanti semuanya pindah ke yang kecil, lalu yang besar jadi rugi,” katanya.
Akan Meluas ke E-commerce Kecil
DJP memastikan, setelah e-commerce besar ditunjuk, kewajiban pungutan pajak akan diperluas ke pemain yang lebih kecil. DJP juga tengah menyiapkan aplikasi khusus untuk memudahkan marketplace memproses pemungutan pajak tersebut.
“Kami juga membuatkan aplikasi khusus untuk mereka. Ketika mereka siap, mungkin dalam sebulan-dua bulan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” kata Yoga.
Kriteria E-commerce Pemungut Pajak
Berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 37 Tahun 2025, e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 harus:
- Menggunakan rekening escrow untuk menampung penghasilan, dan
Memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Memiliki nilai transaksi melebihi batas tertentu dalam 12 bulan, atau
- Memiliki traffic pengunjung melebihi batas tertentu dalam 12 bulan.
Yoga menyebut, batas minimum transaksi dan traffic akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Pajak.
“Nilainya kira-kira sama seperti Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri, yaitu transaksinya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dan diakses oleh masyarakat sebanyak 12.000 setahun,” ujarnya.
Dia juga membuka peluang bagi e-commerce yang belum memenuhi kriteria tetapi ingin ditunjuk sebagai pemungut pajak.
“Kalau ada yang belum sebesar itu tapi ingin langsung ditunjuk, bisa secara sukarela mengajukan ke Dirjen Pajak,” katanya.