Snack Kemasan Tinggi Garam Terancam Kena Cukai, Kemenkeu Siap Genjot Penerimaan

Rahayu Subekti
14 Juli 2025, 17:11
Cukai
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kanan) berbincang saat mengikuti Rapat Kerja bersama Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Raker tersebut beragendakan laporan dan pengesahan hasil pembahasan panja perumus kesimpulan dalam rangka laporan realisasi semester I dan prognosis II pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah kembali menggulirkan wacana perluasan barang kena cukai. Kali ini, rencana tersebut menyasar produk pangan olahan bernatrium (P2OB), seperti makanan ringan dalam kemasan.

Rencana ini mengemuka dalam rapat kerja Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR, Senin (14/7). Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut penambahan objek cukai menjadi bagian dari pengelolaan penerimaan negara.

“Output perumusan kebijakan di sisi administrasi, salah satunya rekomendasi ekspansi barang kena cukai,” ujar Anggito dalam rapat tersebut.

Ada sejumlah output perumusan kebijakan administratif. Salah satunya output P2OB yang termuat dalam program pengelolaan penerimaan negara 2026.

Selain P2OB, Anggito menyebut pemerintah juga akan menggali potensi perpajakan dari data analisis, media sosial, serta memperkuat regulasi perpajakan dan PNBP. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan rekomendasi proses bisnis dalam kegiatan ekspor dan impor logistik.

Sebelumnya, pembahasan soal cukai makanan tinggi natrium sempat dikaji oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 2024, bersamaan dengan usulan cukai bahan bakar minyak (BBM) dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Untuk Mengendalikan Konsumsi Garam

Cukai atas pangan olahan merupakan bagian dari rekomendasi Kementerian Kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pada Pasal 194 Ayat 4 disebutkan, pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan ini bertujuan mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak dengan menetapkan batas maksimal kandungan ketiganya dalam pangan olahan, termasuk produk siap saji.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...