Trump Putuskan Tarif Impor untuk Meksiko dan Uni Eropa 30%

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan akan mengenakan tarif 30% untuk barang impor asal Meksiko dan Uni Eropa mulai 1 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah AS Uni Eropa dan Meksiko berminggu-minggu melakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan perdagangan.
Dikutip dari Reuters, Minggu (13/7), Trump mengumumkan keputusan tersebut melalui sebuat surat yang juga ia unggah di media sosial Truth Social pribadi miliknya. Surat ini disampaikan kepada Presiden Komisi Uni Eropa Ursula von der Leyen dan Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum.
Uni Eropa dan Meksiko yang merupakan mitra dagang terbesar AS menanggapi dengan menyebut tarif tersebut tidak adil dan mengganggu. Keduanya memastikan masih akan melakukan proses negosiasi dengan AS demi kesepakatan perdagangan yang lebih luas sebelum berlaku.
Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum saat ini masih yakin kesepakatan dengan AS bisa tercapai. Sheinbaum mengatakan akan bersikap tenang dalam menghadapi masalah apapun namun tetap berprinsip.
“Dan ada sesuatu yang tidak pernah bisa dinegosiasikan, kedaulatan negara kami," ujar Sheinbaum.
Sebelumnya, Trump juga mengirimkan surat serupa kepada 23 mitra dagang lainnya, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif 32%. Selain itu juga kepada Kanada, Jepang, dan Brasil yang mendapatkan tarif mulai 20% hingga 50%, serta tarif 50% untuk tembaga.
Hal ini mengindikasikan bahwa pungutan 50% untuk impor baja dan aluminium, serta tarif 25% untuk impor otomotif akan tetap berlaku. Trump memberikan perpanjangan waktu penerapan tarif ini hingga 1 Agustus 2025.