PPATK Ungkap Lebih dari 100 Penerima Bansos Terlibat Korupsi hingga Terorisme


Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa ratusan nomor induk kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) ternyata terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, mulai dari korupsi, peredaran narkotika, hingga pendanaan terorisme.
"Ternyata ada juga NIK yang terkait dengan tindak pidana korupsi, bahkan ada yang terkait pendanaan terorisme. Lebih dari 100 orang teridentifikasi terlibat dalam kegiatan pembiayaan terorisme," kata Ivan saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
Ivan menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pencocokan data NIK penerima bansos yang diterima dari Kementerian Sosial dengan transaksi keuangan di salah satu bank BUMN.
"Kami cocokkan NIK dari Kemensos dengan data transaksi terkait judi online, korupsi, dan pendanaan terorisme. Hasilnya, banyak penerima bansos yang ternyata juga aktif dalam aktivitas ilegal tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK telah mengumumkan bahwa sebanyak 571.410 NIK penerima bansos terdeteksi sebagai pemain judi online sepanjang 2024, dengan total deposit mencapai Rp957 miliar dari 7,5 juta transaksi.
Ivan menambahkan, temuan tersebut baru berasal dari satu bank BUMN. Pihaknya saat ini tengah memeriksa data dari empat bank lainnya.
"Masih ada empat bank lagi yang akan kami cocokkan. Deposit transaksi judi online dari satu bank saja sudah lebih dari Rp900 miliar," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi penerima bansos yang menyalahgunakan bantuan.
"Kalau ada bansos yang digunakan untuk bermain judi online, akan kita hentikan bantuannya. Meskipun mereka tergolong masyarakat miskin atau miskin ekstrem," kata Muhaimin.