Sri Mulyani Bakal Koordinasi dengan Menko Airlangga Soal Tarif Trump 32%


Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menetapkan tarif resiprokal sebesar 32% untuk seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan diumumkan langsung oleh Trump melalui platform media sosialnya, Truth Social, pada Senin (7/7) waktu setempat.
Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan segera melakukan koordinasi internal sebelum memberi respons resmi.
“Nanti sama Pak Menko ya, sama-sama koordinasi. Nanti hari Selasa (waktu AS) kita respons,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/7).
Saat ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tengah berada di Washington DC, AS, untuk membahas kebijakan tarif tersebut secara langsung. Ia dijadwalkan melakukan serangkaian pertemuan dengan pejabat AS mulai Selasa (8/7) waktu setempat.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa kebijakan tarif Trump belum efektif, sehingga masih terbuka ruang negosiasi antara kedua negara.
“Belum efektif. Saya kira iya (masih melanjutkan negosiasi),” kata Anggito kepada wartawan.
Syarat Bebas Tarif: RI Harus Investasi di AS
Meski kebijakan tarif sudah diumumkan, Trump memberikan peluang bagi Indonesia untuk terbebas dari beban tarif, namun dengan syarat. Pemerintah AS meminta perusahaan-perusahaan Indonesia untuk berinvestasi langsung di AS.
“Tidak akan ada tarif jika Indonesia atau perusahaan di Indonesia memutuskan untuk membangun atau memproduksi produk di AS,” tulis Trump dalam suratnya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Trump bahkan menjanjikan kemudahan dalam proses investasi, termasuk percepatan izin usaha. “Jika itu dilakukan, kami akan memberikan semua yang dibutuhkan, termasuk izin cepat, hanya dalam hitungan minggu,” katanya.