Barang Pindahan Pejabat dan PNS dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

Rahayu Subekti
3 Juli 2025, 12:14
PNS
Bea Cukai
Gedung Bea Cukai
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah resmi memperbarui ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan dari luar negeri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 27 Juni 2025.

Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Chotibul Umam menjelaskan bahwa cakupan subjek penerima fasilitas dalam aturan terbaru ini menjadi lebih luas.

Tidak hanya pekerja, kini pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), hingga pelajar Indonesia di luar negeri juga bisa mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan mereka.

Jika sebelumnya hanya WNI yang bekerja di luar negeri, sekarang diperluas. "Ada pejabat negara, ada dan juga WNI yang belajar di luar negeri,” ujar Chotibul dalam Media Briefing, Rabu (2/7).

Berdasarkan PMK Nomor 25 Tahun 2025, importir barang pindahan atau pihak yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk adalah orang yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang meliputi:

a. Pejabat Negara, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan atau tanpa keluarga yang menjalankan tugas di luar negeri atau menjalankan tugas belajar di luar negeri.

b. Orang selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan atau tanpa keluarga yang bekerja di luar negeri, belajar di luar negeri atau karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri.

2. Warga negara asing (WNA) yang meliputi:

a. Orang yang akan bekerja dan berdomisili di dalam negeri dengan atau tanpa keluarga.

b. Orang yang akan belajar dan berdomisili di dalam negeri dengan atau tanpa keluarga.

Kriteria Barang Pindahan Bebas Bea Masuk 

Meskipun semua barang pindahan bebas bea masuk, namun tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Definisi barang pindahan di dalam PMK Nomor 25 Tahun 2025 adalah barang keperluan rumah tangga.

Dalam Pasal 1 Ayat 10 PMK Nomor 25 Tahun 2025 disebutkan, barang keperluan rumah tangga adalah barang yang digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya.

Namun ketentuan impor sebagai barang pindahan tidak berlaku terhadap sejumlah barang ini:

a. Kendaraan bermotor, beserta suku cadangnya.

b. Kendaraan bermotor yang dapat dioperasikan di udara dan air, beserta suku cadangnya.

c. Barang kena cukai.

d. Barang impor yang secara jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan.

Selain itu, terdapat dua kriteria barang pindahan yang tidak diatur dalam PMK tersebut, yaitu barang milik pejabat badan internasional dan perwakilan negara asing yang bertugas di Indonesia. Dengan demikian, barang pindahan milik kedua kelompok tersebut tidak termasuk dalam kategori yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...