Kemenkeu Tegaskan Pungutan PPh 22 di E-Commerce Bukan Pajak Baru

Ferrika Lukmana Sari
29 Juni 2025, 06:56
Pajak
Arief Kamaludin | KATADATA
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan rencana penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang di platform niaga elektronik (e-commerce) bukanlah kebijakan baru.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa pungutan semacam ini sudah diterapkan di berbagai platform digital internasional seperti Google dan Netflix.

“Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang apa adanya,” ujar Febrio di Jakarta, Jumat (28/6).

Febrio menekankan, pungutan ini hanya berlaku untuk pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Pedagang kecil atau UMKM dengan penghasilan di bawah batas tersebut tidak akan dikenakan PPh 22.

Menurutnya, langkah ini adalah bagian dari reformasi administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan, sekaligus memperluas kerja sama pemerintah dengan e-commerce sebagai mitra pemungut pajak.

“Reformasi ini tentunya menjadi bagian dari upaya kami mencapai target penerimaan pajak setiap tahunnya,” katanya.

Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga telah memberikan penjelasan terkait mekanisme pungutan ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, rencana penunjukan marketplace atau lokapasar sebagai pemungut PPh 22 tidak mengubah prinsip dasar perpajakan.

Kebijakan ini hanya mengatur pergeseran atau shifting, dari yang sebelumnya pedagang membayar pajak secara mandiri, menjadi sistem pemungutan otomatis oleh platform tempat mereka berjualan.

“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayarannya melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform," katanya pada pada Kamis (26/6).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...