Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp 129 Triliun untuk 99 Kementerian dan Lembaga

Rahayu Subekti
19 Juni 2025, 14:48
Kemenkeu
Arief Kamaludin|KATADATA
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai membuka blokir anggaran senilai Rp 129 triliun untuk 99 kementerian dan lembaga (K/L) yang sebelumnya tertahan akibat kebijakan efisiensi belanja negara.

Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman menyampaikan bahwa pembukaan blokir dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan kebutuhan dasar dan program prioritas.

“Terkait blokir, kami memang sudah mulai membuka blokir tersebut. Fokusnya pada K/L hasil restrukturisasi, terutama yang berkaitan dengan belanja pegawai dan operasionalisasi,” kata Luky dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (17/6).

Ia menambahkan, pembukaan anggaran diarahkan untuk mendukung program-program utama pemerintah seperti sektor pendidikan, perluasan lahan pertanian, dan pembangunan infrastruktur.

“Kami mendukung sesuai dengan arahan Pak Presiden. Sampai saat ini, anggaran untuk program prioritas yang sudah dibuka mencapai Rp129 triliun,” ujar Luky.

Efisiensi Anggaran Capai Rp 306,6 Triliun

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi besar-besaran dalam penggunaan APBN 2025. Target penghematan ditetapkan sebesar Rp306,69 triliun.

Dari jumlah tersebut, efisiensi belanja kementerian/lembaga ditargetkan mencapai Rp256,1 triliun, sedangkan penghematan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.

Prabowo meminta efisiensi dilakukan melalui identifikasi belanja yang kurang mendesak, baik operasional maupun nonoperasional. Ini mencakup belanja perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pengadaan alat dan mesin, serta pembangunan infrastruktur.

Namun efisiensi ini dikecualikan untuk belanja pegawai dan bantuan sosial.
Untuk gubernur, bupati, dan wali kota, Prabowo menginstruksikan pembatasan belanja pada kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan dan publikasi, seminar, serta pengurangan perjalanan dinas hingga 50%.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...