BI Perpanjang Keringanan Cicilan Kartu Kredit 5% hingga Akhir 2025


Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit sebagai bagian dari bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa perpanjangan tersebut mencakup sejumlah ketentuan penting, termasuk tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan pelonggaran aturan kartu kredit.
“Perpanjangan sampai 31 Desember 2025,” kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI edisi Juni 2025, Rabu (10/6).
Ia merinci, tarif SKNBI dari BI kepada bank tetap sebesar Rp1, sementara tarif maksimum dari bank kepada nasabah dipatok Rp2.900.
Untuk kartu kredit, batas minimum pembayaran tagihan oleh pemegang kartu diturunkan dari sebelumnya 10% menjadi 5%. BI juga menetapkan batas maksimal denda keterlambatan sebesar 1% dari total tagihan, dengan plafon Rp100 ribu.
“Diharapkan kebijakan ini dapat mendukung konsumsi swasta, khususnya rumah tangga,” ujar Perry.
Ia menambahkan, pelonggaran ini merupakan bagian dari strategi BI untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
“Berbagai strategi ini untuk mendorong pertumbuhan kredit dan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan,” ujarnya.