Daftar Lengkap Standar Biaya ASN yang Naik, Turun, dan Dihapus pada 2026

Rahayu Subekti
5 Juni 2025, 15:27
asn, PMK Nomor 32 Tahun 2025, biaya dinas ASN, Sri Mulyani, anggaran keuangan 2026, peraturan biaya perjalanan
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Beleid ini mengatur sejumlah satuan biaya untuk para aparatur sipil negara alias ASN dari biaya hotel saat rapat hingga uang saku.

Dalam beleid ini, pemerintah mengatur biaya terendah hingga maksimal dari setiap pejabat eselon. “Penggunaan standar biaya masukan tahun anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui,” tulis Pasal 2 PMK Nomor 32 dikutip Kamis (5/6).

Beberapa satuan biaya mengalami kenaikan jika dibandingkan ketentuan yang berlaku pada 2025. Selain itu juga ada satuan biaya yang turun dan dipangkas. Berikut detailnya:

Anggaran ASN 2026 yang Naik

  • Biaya Hotel

Aturan biaya menginap saat perjalanan dinas para ASN ditentukan berdasarkan daerahnya. Dalam beleid ini disebutkan biaya terendah yang ditanggung yaitu Rp 576 ribu hingga Rp 9,33 juta per orang per hari. Tarif terendah itu ditentukan untuk pejabat eselon IV atau PNS untuk golongan I, II, dan III saat melakukan perjalanan dinas di Kalimantan Barat. Sedangkan anggaran tertinggi untuk pejabat negara atau wakil menteri atau pejabat eselon I di yang melakukan perjalanan dinas di DKI Jakarta.

Biaya atau tarif hotel untuk perjalanan dinas ASN pada 2026 ini meningkat jika dibandingkan tahun ini berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.Sebelumnya biaya hotel untuk perjalanan dinas ASN terendah Rp 538 ribu untuk perjalanan dinas ke Kalimantan Barat. Lalu biaya hotel tertinggi pada 2025 yakni Rp 8,72 juta ke DKI Jakarta.

  • Biaya pengadaan mobil dinas

Sri Mulyani juga menetapkan standar biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I yakni sekitar Rp 931,64 juta. Angka ini naik 6% jika dibandingkan yang sudah ditetapkan pada 2025 yakni sekitar Rp 878,91 juta.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan kenaikan anggaran pengadaan mobil dinas dengan mempertimbangkan harga riil kendaraan di pasar, khususnya untuk mobil listrik.

“Standar biaya ini kami bentuk berdasarkan harga rata-rata di pasar. Kenaikan terjadi karena mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi tertentu,” ujar Lisbon dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6).

  • Uang saku perjalanan dinas luar negeri

Dalam beleid ini, pemerintah juga mengatur uang saku para ASN saat melaksanakan perjalanan dinas di dalam negeri dan luar negeri. Namun yang mengalami kenaikan hanya untuk uang saku perjalanan luar negeri untuk biaya terendahnya.

Uang harian perjalanan dinas pada 2025 ditetapkan paling rendah mencapai US$ 296 per orang per hari atau setara Rp 4,82 juta (kurs Rp 16.305 per dolar AS) dengan tujuan ke Kamboja. Namun yang berlaku pada 2026 terendahnya menjadi US$ 392 per orang per hari atau setara Rp 6,39 juta.

Biaya tertinggi uang saku ke luar negeri masih sama yaitu US$ 792 atau setara Rp 12,91 juta per orang per hari dengan tujuan ke Inggris.

Anggaran ASN 2026 yang turun

  • Biaya transportasi lokal

PMK ini juga mengatur biaya transportasi dari atau menuju terminal bus atau stasiun atau bandara atau pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas. Pemerintah menetapkan pada 2026 anggaran yang disediakan mencapai Rp 94 ribu hingga Rp 462 ribu per orang per satu kali jalan.

Besaran biaya ini turun jika dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 104 ribu hingga Rp 574 ribu per orang per satu kali jalan.

  • Biaya honorarium pengelola keuangan

Pemberian honorarium pengelola keuangan dengan penurunan besaran tertinggi hingga 38% pada satuan biaya honorarium penanggung jawab pengelola keuangan, honorarium pengadaan barang jasa, dan honorarium pengelola penerima PNBP.

“Yang pasti, honorarium pengelola keuangan kami efisienkan dengan mengubah struktur dari pemberian honorariumnya, sekitar 38% atau Rp 300 miliar efisiensi yang bisa didapat dari penyesuaian standar biaya,” kata Lisbon.

 Anggaran ASN 2026 yang dihapus

  • Uang saku rapat dan pulsa

Lisbon menjelaskan ada beberapa perubahan besar dalam satuan biaya pada 2026. Yang pertama yakni penghapusan biaya komunikasi.

Lalu yang kedua yaitu penghapusan kebijakan pemberian uang saku untuk rapat yang dilakukan selama sehari penuh (full day) mulai 2026. Pada tahun ini uang saku untuk rapat setengah hari sudah tidak lagi diberikan.

“Jadi, uang saku sebesar Rp 130 ribu per orang per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang bersifat full board,” ucap Lisbon.

Sebagai informasi, pada tahun ini ASN masih menerima biaya paket data dan komunikasi. Pejabat eselon I dan II memperoleh Rp 400 ribu per bulan, sementara pejabat eselon III ke bawah mendapat Rp 200 ribu per bulan.

Adapun uang saku rapat luar kantor pada tahun ini masih diberikan sebesar Rp 130 ribu jika menginap, dan Rp 95 ribu untuk rapat full day.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...