Anggaran Konsumsi Rapat ASN Rp 171 Ribu, Mobil Pejabat Naik Jadi Rp 932 Juta


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan anggaran untuk biaya makan dan kudapan bagi para aparatur sipil negara alias ASN untuk 2026. Tak hanya itu, biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I juga sudah ditetapkan.
Keduanya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Jika melihat aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, biaya konsumsi tertinggi para ASN saat melaksanakan rapat tidak mengalami kenaikan. Namun, khusus kendaraan dinas, anggaran yang ditetapkan pada 2026 mengalami kenaikan.
Biaya Konsumsi Tertinggi di Papua Pegunungan
Dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025, dijelaskan satuan biaya konsumsi rapat atau pertemuan mencakup biaya pengadaan makanan, kudapan, dan minuman untuk rapat yang berlangsung secara luring (offline) minimal dua jam.
Sri Mulyani menerapkan biaya konsumsi paling tinggi untuk rapat koordinasi tingkat menteri, wakil menteri, atau pejabat setara eselon I sebesar Rp 171 ribu per orang per rakor. Nilai ini terdiri dari Rp 118 ribu untuk makan dan Rp 53 ribu untuk kudapan atau snack.
“Rapat koordinasi tingkat menteri atau setara adalah pertemuan yang dihadiri oleh menteri, wakil menteri, eselon I atau pejabat setara lainnya,” tulis beleid tersebut dikutip Kamis (5/6).
Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan apabila rapat melibatkan unit eselon I, kementerian/lembaga, instansi pemerintah, atau pihak lain.
Selain itu, kudapan dan minuman juga dapat disediakan jika melibatkan satuan kerja (satker) eselon II atau setara, yang merupakan kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi.
Beleid ini juga mengatur standar biaya konsumsi rapat biasa di berbagai provinsi. Biaya terendah tercatat di Kalimantan Tengah dengan biaya makan Rp 42 ribu dan kudapan Rp 16 ribu per orang per rapat. Sementara biaya tertinggi berada di Papua Pegunungan yakni Rp 93 ribu untuk makan dan Rp 42 ribu untuk kudapan.
Anggaran Mobil Dinas Naik 6%
Dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025, Sri Mulyani juga menetapkan standar biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I yakni sekitar Rp 931,64 juta. Angka ini naik 6% jika dibandingkan yang sudah ditetapkan pada 2025 yakni sekitar Rp 878,91 juta.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan kenaikan anggaran pengadaan mobil dinas dengan mempertimbangkan harga riil kendaraan di pasar, khususnya untuk mobil listrik.
“Standar biaya ini kami bentuk berdasarkan harga rata-rata di pasar. Kenaikan terjadi karena mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi tertentu,” ujar Lisbon dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6).
Meski begitu, ia menegaskan kenaikan ini tetap mengacu pada prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah masih memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas, serta mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang sudah dimiliki masing-masing instansi.
“Bukan berarti efisiensi diabaikan. Dari sisi penganggaran, pemerintah tetap membatasi pengadaan kendaraan dan mengutamakan optimalisasi kendaraan yang sudah ada,” katanya.
Lisbon juga menjelaskan bahwa standar biaya dalam PMK ini bukan alat untuk mengendalikan pemborosan. Ia menegaskan, standar biaya ditetapkan untuk acuan anggaran yang mencerminkan kondisi pasar terkini.