Mulai 2026, ASN Tak Lagi Dapat Uang Saku dan Tunjangan Pulsa

Rahayu Subekti
3 Juni 2025, 12:24
ASN
ANTARA FOTO/Abdan Syakura/YU
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi mengikuti pembukaan retret di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025). Sebanyak 70 ASN eselon 3 dan eselon 2 di lingkungan Pemkot Cimahi mengikuti retret atau pembekalan bertajuk Sinkronisasi Kebijakan Politik Kepala Daerah Pemerintah Kota Cimahi Tahun 2025 selama tiga hari yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan menguatkan jiwa korsa.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menghapus biaya uang saku serta pulsa atau paket data komunikasi untuk kegiatan rapat bagi aparatur sipil negara (ASN), terhitung mulai 2026. Dengan demikian, para pegawai ASN tidak lagi menerima komponen biaya tersebut pada tahun depan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Beleid ini mengatur satuan biaya masukan bagi ASN untuk tahun anggaran 2026.

“Ada beberapa perubahan besar dalam satuan biaya tahun 2026. Yang pertama adalah penghapusan biaya komunikasi,” kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dalam media briefing di Gedung Kemenkeu, Senin (2/6).

Lisbon menjelaskan bahwa penghapusan biaya komunikasi dilakukan karena komponen ini sudah tidak relevan lagi. Komponen tersebut sebelumnya diberikan untuk mendukung kegiatan rapat daring selama masa pandemi Covid-19.

“Biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu dulu kita berikan ya, tapi sekarang kita sudah hapus karena memang sudah tidak relevan lagi,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga menghapus kebijakan pemberian uang saku untuk rapat yang dilakukan selama sehari penuh (full day) mulai 2026. Sementara untuk tahun ini, uang saku untuk rapat setengah hari sudah tidak lagi diberikan.

“Jadi, uang saku sebesar Rp130 ribu per orang per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang bersifat full board,” jelas Lisbon.

Sebagai informasi, pada tahun ini ASN masih menerima biaya paket data dan komunikasi. Pejabat eselon I dan II memperoleh Rp400 ribu per bulan, sementara pejabat eselon III ke bawah mendapat Rp200 ribu per bulan.

Adapun uang saku rapat luar kantor pada tahun ini masih diberikan sebesar Rp130 ribu jika menginap, dan Rp95 ribu untuk rapat full day.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...