Kemenkeu Sebut Masih Ada Dana Reboisasi Rp 4,5 T Mengendap di Daerah

Agatha Olivia Victoria
30 April 2020, 12:39
dana reboisasi, dana mengendap, kementerian keuangan, reboisasi
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Ilustrasi. Dana reboisasi merupakan dana yang dialokasikan dalam rangka penanaman kembali dan rehabilitasi hutan.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan mencatat masih ada sisa Dana Bagi Hasil atau DBH reboisasi di daerah yang tidak termanfaatkan. Dana sebesar Rp 4,5 triliun tersebut telah disalurkan pemerintah pusat sejak 2015.

Total  dana tersebut terdiri dari anggaran pada 2015 sebesar Rp 620 miliar, 2016 sebanyak Rp 680 miliar, 2017 sebanyak Rp 860 miliar, 2018 yakni Rp 740 miliar, 2019 sebesar Rp 880 miliar, dan 2020 sebanyak Rp 650 miliar.

"Berdasarkan identifikasi kami, masih ada sekitar Rp 4 triliun dana reboisasi yang tidak digunakan daerah dan mengendap," kata Direktur Dana Transfer Khusus Direktroat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4).

Dana reboisasi merupakan dana yang dialokasikan dalam rangka penanaman kembali dan rehabilitasi hutan. Dana reboisasi dapat mengendap di daerah, antara lain akibat ketatnya pengaturan penggunaan dana dalam Peraturan Pemerintah tentang penggunaan dana reboisasi. 

(Baca: Kementan Optimalkan Lahan Rawa dan Milik BUMN untuk Produksi Pangan)

Meski demikian,Menteri Keuangan sudah mengeluarkan perluasan penggunaan dana reboisasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 221/PMK.07/2019. Di dalam PMK tersebut tertulis, penggunaan sisa DBH dana reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota yang disalurkan hingga 2016 dan masih terdapat di kas daerah dapat digunakan untuk beberapa hal.

Pertama, pengelolaan taman hutan raya. Kedua, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dalam mendukung kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Ketiga, peannaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air.

Pelaksanaan pemanfaatan dana reboisasi tersebut kemudian dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangan pada bidang terkait. Batas waktu penggunaaan sisa dana reboisasi oleh kabupaten/kota adalah tahun 2022.

(Baca: Bantu Industri Terdampak Corona, Kemenperin Realokasi Anggaran Rp 75 M)

Sedangkan untuk provinsi, perluasan penggunaan dana reboisasi untuk membiayai kegiatan RHL. Ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring evaluasi, dan kegiatan pendukungnya.

Kegiatan pendukung tersebut meliputi perlindungan dan pengamanan hutan, teknologi rehabilitasi hutan dan lahan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan laahn, pengembalian perbenihan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, pemberdayaan dan perhutanan sosial dalam rangka kegiatan RHL dan peningkatan pendapatan masyarakat setempat, operasional kesatuan pengelolaan hutan, pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian.

Hingga saat ini, Putut menyebut pihaknya masih akan menunggu hasil revisi PP tentang reboisasi agar dana reboisasi tak terus mengendap di daerah. "Karena hingga sekarang masih belum selesai juga," ujarnya.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...