Pertama Kali, BI Beli Surat Utang Negara di Pasar Perdana Rp 1,7 T
Bank Indonesia mulai membeli surat utang negara di pasar perdana. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pihaknya telah menyerap Surat Berharga Syariah Negara sebesar Rp 1,7 triliun dalam lelang yang digelar pemerintah, Selasa (21/4).
"Jumlah kemarin BI Rp 1,7 triliun sebagai noncompetitive bidder dari yang dimenangkan pemerintah Rp 9,98 triliun," ujar Perry dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (22/4).
Dalam lelang tersebut, pemerintah menargetkan penerbitan SBSN sebesar Rp 7 triliun hingga Rp 14 triliun. Adapun penawaran yang masuk tercatat sebanyak 2,7 kali lipat.
Perry menekankan, pembelian surat berhaga negara oleh BI di pasar perdana merupakan last resort. "Jadi pengaturan lelang reguler sebagian besar akan dimenangkan pasar, sisanya BI. Batas maksimal pembelian SBSN BI 30%, SBN 25%, sehingga dampak inflasi terukur," ucap dia.
Pembelian SBN di pasar perdana oleh BI diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Mekanisme pembelian surat utang tersebut diatur dalam ketentuan turunan yang dibuat oleh BI dan Kemenkeu.
(Baca: BI Catat Aliran Modal Asing Masuk Rp 4,37 T ke SBN dalam Sepekan)
Aturan teknis BI diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 22/5/PADG/2020 tentang Lelang Surat Utang Negara (SBN) dan atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Pasar Perdana untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolalaan Keuangan Negara.
Sementara Kemenkeu juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2020. Dalam Pasal 19 PMK ini tertulis bahwa, SUN maupun SBSN sudah dapat dibeli oleh BI, BUMN, investor korporasi, dan investor ritel. Pembelian SBN oleh BI dapat dilakukan atas SPN dan SBSN jangka pendek serta obligasi negara dan SBSN jangka panjang.
Pembelian SBN oleh BI dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dengan BI dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh terhadap inflasi, dan jenis SBN yang hendak dibeli.
(Baca: Pemerintah Tanggung Bunga Cicilan Nasabah Kecil, Berikut Ketentuannya)
Dalam Pasal 20 diatur pula jika penjualan SBN melalui lelang belum mampu mencapai target maksimal pemerintah, maka akan dilakukan lelang SBN tambahan atau green shoe option.
Dalam lelang green shoe option, BI, LPS dan dealer utama yang menyampaikan penawaran dalam lelang SBN dapat ikut serta. Penawaran pembelian dalam lelang green shoe option dapat dilakukan pada seri SBN yang dilakukan sebelumnya dalam lelang SBN.
Penawaran pembelian oleh BI, LPS dan delar utama dalam lelang green shoe option masing-masing disampaikan sebesar maksimal total penawaran pembelian yang disampaikan pada masing-masing seri SBN yang ditawarkan dalam lelang SBN.
Selain itu, SBN juga dapat dijual melalui metode private placement langsung kepada BI. Tata cara private placement dilakukan sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan BI tanpa melalui mekanisme PMK terkait.