Kementerian Perhubungan Usulkan Insentif bagi Angkutan Umum

Safrezi Fitra
18 November 2014, 18:05
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pengusaha angkutan umum semakin terbebani setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah menaikkan harga BBM sebesar 30-36 persen, tapi tarif angkutan umum hanya bisa dinaikkan maksimal 10 persen.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengakui beban pengusaha transportasi ini. Dia pun mengusulkan pemberian insentif bagi angkutan umum. Insentif ini diharapkan dapat mengurangi dampak kenaikan tarif yang mulai diberlakukan. (Baca: Organda Tolak Rencana Kenaikan Harga BBM)

Usulan pertama diajukan kepada Kementerian Keuangan, dalam hal pengurangan pungutan impor barang. Jonan mengusulkan bea masuk untuk suku cadang tertentu seperti ban, oli, kampas rem, plat kopling dan mesin bisa mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP). Otoritas fiskal juga diharapkan membebaskan pajak penjualan (PPN) terhadap setiap produksi kendaraan baru angkutan umum di dalam negeri.

"Kami akan diskusi segera dalam minggu ini untuk membebaskan bea masuk komponen dan kendaraaan baru," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, Selasa (18/11).

Kementerian Perhubungan juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri mengurangi bea balik nama dan pajak tahunan kendaraan angkutan umum (PKB).  Besaran pengurangannya mencapai  50 persen dari tarif yang berlaku saat ini.

Langkah lain yang akan dilakukan pemerintah dalam upaya perbaikan angkutan umum secara menyeluruh yakni memfasilitasi akses perbankan untuk proses peremajaan. Kementeriannya juga akan menertiban angkutan ilegal dan pungutan liar, serta perbaikan dan peningkatan infrastruktur transportasi termasuk jaringan jalan.

Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 6 triliun sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. Karena kenaikan harga BBM membuat biaya operasional angkutan naik hingga 35-40 persen.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak akan memberikan subsidi kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda). Dia malah menyarankan agar Organda dapat menyesuaikan tarif.  Menurut dia saat ini Organda tidak memaksimalkan batas tarif yang ditetapkan. "Itu bagus Organda itu menyesuaikan tarif," kata Kalla.
 

Reporter: Petrus Lelyemin, Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...