Masih Persiapan Teknis, Pasar Valas Berjangka DNDF Belum Berjalan
Transaksi jual beli valuta asing (valas) berjangka Non-Deliveravle Forward (NDF) dalam negeri alias Domestic NDF (DNDF) belum bisa berjalan lantaran masih dalam tahap persiapan teknis. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan persiapan DNDF telah mencapai 75%.
"Progress persiapan cukup baik, malah lebih cepat dari yang kami perkirakan," kata dia ditemui di Kompleks BI, Jakarta, Jumat (19/10). DNDF berbeda dengan transaksi valas berjangka yang sudah ada, lantaran mekanisme penyelesaian transaksi dilakukan tanpa pergerakan dana pokok.
(Baca juga: Perkuat Rupiah, BI Kembangkan Pasar Valas Berjangka di Dalam Negeri)
Menurut Perry, persiapan teknis yang dilakukan terkait sistem informasi untuk perdagangan DNDF, standardisasi kontrak DNDF, hingga kesiapan treasury dan manajemen bank. Ia menargetkan DNDF siap dijalankan dalam waktu dekat. "Sebelum pertengahan November sudah bisa go live untuk DNDF," ujarnya.
Penerapan DNDF ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 Tentang Transaksi Domestik Non-Deliverable Forward yang terbit 21 September lalu. Pelaku ekonomi yang memiliki risiko nilai tukar rupiah dapat melakukan transaksi DNDF dengan perbankan domestik, sebagai alternatif untuk keperluan lindung nilai (hedging). Penerapan DNDF diharapkan bisa membantu stabilisasi kurs rupiah.
(Baca juga: Rupiah Stabil, Gubernur BI: Pasokan dan Permintaan Dolar AS Cukup Baik)
Adapun selama ini, investor asing yang memiliki aset-aset rupiah, misalnya surat utang negara (SUN) atau saham, dalam jumlah besar banyak melakukan transaksi NDF di luar negeri, misalnya Singapura, Hong Kong, ataupun London. Persoalannya, pasar NDF di luar negeri ini sarat spekulan, alhasil kurs transaksi berjangka (forward) NDF luar negeri bisa melonjak dan memengaruhi harga di pasar valas harian (spot) di dalam negeri.
Berbeda dengan transaksi NDF di luar negeri, transaksi DNDF hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang terpapar dengan risiko nilai tukar. Maka itu, transaksi wajib memiliki dokumen pendukung alias underlying. Yang termasuk dalam underlying yakni dokumen perdagangan barang dan jasa (ekspor-impor), investasi (misalnya kepemilikan saham atau obligasi rupiah), modal, pinjaman (misalnya utang dolar AS), maupun kredit/pembiayaan valas.
Besaran transaksi DNDF ditetapkan kurang atau sama dengan underlying. Sementara jangka waktu transaksi DNDF kurang atau sama dengan jangka waktu underlying transaksi.