Total Transaksi Valas Berjangka DNDF Capai US$ 1,3 Miliar
Bank Indonesia (BI) mencatat total transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) telah mencapai US$ 1,3 miliar sejak efektif berjalan November tahun lalu hingga Kamis (10/1). Dari jumlah tersebut, sebesar US$ 100 juta telah jatuh tempo.
"Yang belum jatuh tempo US$ 1,2 miliar dari November dan seterusnya. Jadi di pasar ada US$ 1,2 miliar," kata Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI Rahmatullah di kantornya, Jakarta, Kamis (10/1). Selain dalam dolar AS/rupiah, transaksi DNDF juga sudah dilakukan untuk yen/rupiah dan euro/rupiah.
Adapun sekarang ini, terdapat 13 bank yang aktif di pasar interbank DNDF, sejumlah investor asing transaksi DNDF untuk hedging atas investasinya di saham, dan sejumlah korporasi termasuk satu BUMN juga turut melakukan transaksi DNDF untuk hedging.
(Baca: Intervensi BI di Pasar Valas DNDF Sokong Rupiah Menguat Tajam)
Transaksi DNDF efektif berjalan mulai 1 November tahun lalu. BI mengembangkan transaksi tersebut bukan hanya untuk menambah alternatif instrumen hedging guna memitigasi risiko nilai tukar, tapi juga membantu stabilitas nilai tukar rupiah.
Sebelum adanya DNDF, investor asing yang memiliki aset-aset rupiah, misalnya surat utang negara (SUN) atau saham, dalam jumlah besar banyak melakukan transaksi NDF di luar negeri misalnya Singapura, Hong Kong, ataupun London.
(Baca: Dana Asing Mengalir Deras ke Saham dan SUN, Rupiah Telah Menguat 2,35%)
Persoalannya, pasar NDF di luar negeri ini sarat spekulan, alhasil kurs transaksi berjangka (forward) NDF luar negeri bisa melonjak dan memengaruhi harga di pasar valas harian (spot) di dalam negeri. Dengan berkembangnya DNDF, BI berharap kondisi semacam ini bisa diantisipasi.