Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Masih dalam Perhitungan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) masih dalam proses penyusunan dan perhitungan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyebut kenaikan gajinya akan sebesar lima persen dan berlaku pada April ini.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah harus menghitung kenaikan gaji berdasarkan jumlah pegawai serta kategori masing-masing golongan pada setiap kementerian lembaga.
"Jadi, lampiran Peraturan Pemerintah (PP) spesifik per kementerian. Jumlah pegawai dan kenaikan lima persen itu yang kemudian kami atur dalam bentuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/3).
Oleh karena itu, peluncuran aturan masih menunggu proses penyusunan lampiran. Kenaikan gaji juga akan dituang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia mengatakan, PP yang mengatur kenaikan gaji PNS tahun ini telah ditandangani oleh Presiden.
(Baca: Aturan Gaji Baru PNS Terbit Maret 2019, Kenaikan 5% sejak Awal Tahun)
"Jadi ini masalah pelaksanaan aja. Hanya karena PP sangat tebal," ujarnya.
Kenaikan Gaji PNS Sesuai dengan Tata Kelola dan Perundang-undangan
Sri Mulyani pun menjanjikan aturan akan disusun sesuai dengan tata kelola dan peraturan perudang-undangan. Anggaran kenaikan gaji PNS sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Sebagai informasi, pemerintah menggelontorkan Rp 215 triliun dari APBN 2019 untuk kebutuhan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya PNS, TNI, dan Polri. Anggaran tersebut mencakup gaji dan tunjangan dengan perhitungan gaji pokok naik sebesar 5%, gaji ke-13, serta Tunjangan Hari Raya (THR).
(Baca: Kemenkeu Cairkan Gaji ke-13 PNS setelah Lebaran)
Secara rinci, anggaran tersebut terdiri dari gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 98 triliun dan gaji pensiunan Rp 117 triliun. Anggaran tersebut sekitar 8,7% dari total belanja negara dalam APBN 2019 yang sebesar Rp 2.461,1 triliun.
Kenaikan gaji pokok akan berlaku mulai Januari 2019. Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 4-5 triliun untuk kebijakan tersebut. Adapun pertimbangan pemerintah menaikkan gaji pokok ASN lantaran sudah tiga tahun tidak naik ditambah antisipasi inflasi.
(Baca: Siasat Kenaikan Gaji PNS dan Aparat Desa untuk Pilpres 2019)
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2015 sebesar 6% lewat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Pemerintah yang tidak menaikkan gaji sejak 2016, menggantinya dengan memberikan THR dan gaji ke-13 nyaris setara upah dibawa pulang alias take home pay pada tahun ini.