Sri Mulyani: Anggaran Rapel Kenaikan Gaji PNS Capai Rp 2,66 Triliun

Image title
19 Maret 2019, 19:51
PNS
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta. Sri Mulyani mengatakan pemerintah sudah menyiapkan anggaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 2,661 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sudah menyiapkan anggaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 2,661 triliun. Anggaran tersebut merupakan total rapel kenaikan gaji PNS dari Januari sampai April.

"Total gaji itu untuk PNS, TNI, polri dan pensiunan," kata dia dalam Konferensi Pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3).

Angka tersebut sudah melalui proses konfirmasi melalui masing-masing kementerian/lembaga. Menurut dia, pencairan kenaikan gaji PNS akan dilakukan pada April 2019.

Di sisi lain, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah juga telah diperhitungkan dalam transfer dana alokasi umum ke daerah. Dengan demikian, proses kenaikan gaji tahun 2019 akan dilakukan sesuai dengan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(Baca: Kemenkeu Cairkan Gaji ke-13 PNS setelah Lebaran)

Sementara itu, pencairan tunjangan hari raya akan dilakukan sebelum lebaran, yaitu pada akhir Mei. "Kalau lebaran 5 Juni dan libur bersama pada akhir Mei, maka kami bayarkan THR sebelum libur bersama," ujarnya. Pencairan gaji ke-13 tetap akan dilakukan pada tanggal yang sama, yaitu 1 Juli 2019.

Besaran kenaikan gaji PNS

Aturan kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP itu, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000, sedangkan gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200.

(Baca: Gaji Perangkat Desa Setara Pegawai Negeri Berlaku 2020)

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700, dan gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Penyesuian gaji pokok PNS juga berlaku untuk CPNS. “Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019 itu.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...