Penerimaan Bea Cukai Rp 155,2 Triliun, Baru 74% dari Target
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp 155,17 triliun hingga 30 Oktober 2019. Realisasi tersebut hanya 74,3% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang sebesar Rp 208,82 triliun.
Rinciannya, penerimaan dari bea masuk sebesar Rp 30,05 triliun atau 77,25 dari target Rp 38,9 triliun. Lalu, perolehan dari bea keluar Rp 2,8 triliun atau 63,4% dari yang tercantum dalam APBN Rp 4,42 triliun. Sedangkan cukai mencapai Rp 122,25 triliun atau 73,8% dari target Rp 165,5 triliun.
Meski tahun ini tersisa dua bulan lagi, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi optimistis target Rp 208,82 triliun bisa tercapai. "Nanti kami genjot dari rokok, makaann, dan minuman. Selain itu, dari impor dan bea keluar," kata dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (31/10).
(Baca: Sepanjang 2019 Bea Cukai Tangani 4.724 Kasus Rokok dan Miras Ilegal)
Selain itu, direktoratnya bakal lebih gencar dalam memberantas rokok ilegal. Ia berharap, langkah ini bisa membuat pasar di dalam negeri lebih kompetitif. Dengan begitu, penerimaan dari cukai rokok bisa meningkat. Sebab, rokok yang terjual adalah legal dan membayar cukai.
Heru mengaku sudah melakukan tindakan masif untuk memberantas peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di berbagai daerah. Berdasarkan data DJBC, ada 4.724 kasus peredaran rokok illegal yang ditangani sejak awal tahun hingga Oktober 2019.
Jumlah kasus tersebut menurun dibanding sepanjang 2018 yang mencapai 5.436 kasus. (Baca: Bea Cukai Sita Selundupan Baju Impor Bekas Senilai Rp 42 Miliar)
Ia menjelaskan, tantangan dalam memberantas peredaran rokok illegal adalah e-commerce. Sebab, oknum-oknum tersebut bisa menjual produknya secara offline maupun online.
Yang teranyar, DJBC menindak penjualan rokok illegal di Serang, Banten beberapa waktu lalu (15/10). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan truk bermuatan 2.410.800 batang rokok tanpa pita cukai.
Dalam beberapa bulan terakhir, DJBC juga telah menindak peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di Jawa Tengah, Riau, dan Jakarta. DJBC mencatat, potensi kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar dari adanya peredaran produk illegal tersebut.
(Baca: Ekspor 2020 Diproyeksi Membaik, Penerimaan Bea Keluar Dipatok Rp 2,6 T)